Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Waralaba Pada Usaha Waralaba Dikaitkan Dengan Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Waralaba
Manurung, Agus Benny
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan hukum waralaba di Indonesia dan perlindungan hukum terhadap penerima waralaba (franchisee) pada usaha waralaba yang dikaitkan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan yurisprudensi. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan secara murni melalui analisis dokumen dan literatur kepustakaan. Data kemudian dianalisis secara deskriptif dan kualitatif, serta ditarik kesimpulannya menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik bisnis waralaba di Indonesia belum sepenuhnya berlandaskan pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 juncto Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Kontrak waralaba pada umumnya lebih sering dibuat secara informal tanpa melibatkan notaris untuk pengesahan otentiknya. Selain itu, kontrak tersebut cenderung bersifat standar karena syarat-syarat di dalamnya disusun secara sepihak oleh pemberi waralaba (franchisor). Mengingat penerima waralaba memperoleh hak untuk menggunakan dan mengelola kekayaan intelektual milik pemberi waralaba, perjanjian tersebut mutlak harus memuat ketentuan hukum yang jelas. Hal ini penting untuk memberikan kepastian pelindungan hak kekayaan intelektual sekaligus memastikan pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara seimbang.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2025
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2026-06-09T03:57:43Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah