Penerapan Sanksi Pembentukan Satuan Pengamanan Tanpa Melalui Tahapan Pelatihan Di Pt Raja Perkasa Sakti Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa
S, Brian Novrialdi.
Pasal 9 ayat (4) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2020 tentang Pengamanan Swakarsa, mengatur sanksi bagi Badan Usaha Jas
Pengamanan berizin yang tidak membentuk Satpam melalui pelatihan berupa
pencabutan izin oleh kepolisian. Permasalahannya yaitu: Pertama, bagaimanakah
penerapan sanksi pembentukan satuan pengamanan tanpa melalui tahapan pelatihan
di PT Raja Perkasa Sakti Kota Pekanbaru berdasarkan regulasi tersebut; Kedua,
bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya
mengatasi hambatannya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya?
Tujuan penelitian adalah: Pertama, untuk mengetahui penerapan sanksinya; Kedua,
untuk mengetahui faktor yang menghambatnya; Ketiga, untuk mengetahui upaya
mengatasi hambatannya. Metode penelitiaannya: penelitian hukum sosiologis;
lokasi penelitian di PT Raja Perkasa Sakti Kota Pekanbaru; populasi dan sampel
berasal dari narasumber yang relevan; sumber data yaitu primer, sekunder dan
tersier; teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian
pustaka; analisis kualitatif dan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian:
penerapan sanksinya belum dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Riau terhadap PT
Raja Perkasa Sakti Kota Pekanbaru terutama terhadap pelanggaran pada tahun 2021
sampai 2024. Faktor yang menghambatnya adalah: faktor aparat penegak hukum
dan faktor masyarakat Upaya mengatasi hambatan adalah pertama, terhadap faktor
penghambat dari aparat penegak hukum sebaiknya: meningkatkan pengawasan dan
koordinasi internal maupun eksternal Kepolisian Daerah Riau sehingga dapat
diketahui pelanggaran untuk kemudian dapat dilakukan penegakan hukum; Pihak
Kepolisian Daerah Riau turun langsung ke semua Badan Usaha Jasa Pengamanan
sehingga mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kewajiban pelatihan
calon anggota Satpam Gada Pratama; Kepolisian Daerah Riau supaya dapat
bertindak tegas untuk menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku terhadap
PT Raja Perkasa Sakti. Kedua, terhadap faktor penghambat dari masyarakat
sebaiknya Terhadap faktor penghambat dari masyarakat (PT Raja Perkasa Sakti),
maka sebaiknya pihak PT Raja Perkasa Sakti mendata dan melaporkan jumlah
Satpam yang belum diberikan pelatihan Satpam Gada Pratama.
2020 tentang Pengamanan Swakarsa, mengatur sanksi bagi Badan Usaha Jas
Pengamanan berizin yang tidak membentuk Satpam melalui pelatihan berupa
pencabutan izin oleh kepolisian. Permasalahannya yaitu: Pertama, bagaimanakah
penerapan sanksi pembentukan satuan pengamanan tanpa melalui tahapan pelatihan
di PT Raja Perkasa Sakti Kota Pekanbaru berdasarkan regulasi tersebut; Kedua,
bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya
mengatasi hambatannya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya?
Tujuan penelitian adalah: Pertama, untuk mengetahui penerapan sanksinya; Kedua,
untuk mengetahui faktor yang menghambatnya; Ketiga, untuk mengetahui upaya
mengatasi hambatannya. Metode penelitiaannya: penelitian hukum sosiologis;
lokasi penelitian di PT Raja Perkasa Sakti Kota Pekanbaru; populasi dan sampel
berasal dari narasumber yang relevan; sumber data yaitu primer, sekunder dan
tersier; teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian
pustaka; analisis kualitatif dan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian:
penerapan sanksinya belum dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Riau terhadap PT
Raja Perkasa Sakti Kota Pekanbaru terutama terhadap pelanggaran pada tahun 2021
sampai 2024. Faktor yang menghambatnya adalah: faktor aparat penegak hukum
dan faktor masyarakat Upaya mengatasi hambatan adalah pertama, terhadap faktor
penghambat dari aparat penegak hukum sebaiknya: meningkatkan pengawasan dan
koordinasi internal maupun eksternal Kepolisian Daerah Riau sehingga dapat
diketahui pelanggaran untuk kemudian dapat dilakukan penegakan hukum; Pihak
Kepolisian Daerah Riau turun langsung ke semua Badan Usaha Jasa Pengamanan
sehingga mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kewajiban pelatihan
calon anggota Satpam Gada Pratama; Kepolisian Daerah Riau supaya dapat
bertindak tegas untuk menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku terhadap
PT Raja Perkasa Sakti. Kedua, terhadap faktor penghambat dari masyarakat
sebaiknya Terhadap faktor penghambat dari masyarakat (PT Raja Perkasa Sakti),
maka sebaiknya pihak PT Raja Perkasa Sakti mendata dan melaporkan jumlah
Satpam yang belum diberikan pelatihan Satpam Gada Pratama.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-09-02T07:51:14Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah