Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau
Pambudhi, Satria Tegar
Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana mengatur larangan dan sanksi hukum tindak pidana perdagangan orang
berupa prostitusi.” Permasalahan penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah
pelaksanaan regulais tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Umum?; Kedua,
Apakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi
hambatannya? Metode penelitiaannya mencakup: Pertama, menggunakan
penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian Kepolisian Daerah Riau;
Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber – narasumber yang relevan
dengan penelitian ini; Keempat, sumber data adalah primer, sekunder dan tersier;
Kelima, teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara terstruktur dan
kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan
menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan
regulasi tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Umum belum terlaksana dengan
baik. Hal tersebut disebabkan oleh faktor-faktor penghambat yang berimbas masih
adanya kasus tindak pidana perdagangan orang berupa prostitusi online di wilayah
hukum Kepolisian Daerah Riau tahun 2021 dan 2023. Faktor yang menghambat
adalah: Faktor hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana/fasilitas, dan
faktor masyarakat. Upaya mengatasi hambatan tersbeut adalah: Pertama, hambatan
dari faktor hukum sebaiknya: pemerintah bersama DPRRI melakukan peninjuan
terhadap regulasi terkait belum diaturnya sanksi hukum terhadap PSK. Kedua,
hambatan dari faktor aparat penegak hukum sebaiknya: menambah anggota Unit
TPPO Ditreskrimum Polda Riau. Ketiga, hambatan dari faktor sarana/fasilitas
sebaiknya: Pemerintah daerah beserta kepolisian melaksanakan sosialisasi terkait
bijak menggunakan media sosial; menaikkan jumlah anggaran Ditreskrimum Polda
Riau; Dikjur anggota untuk meningkatkan kemampuan. Keempat, hambatan dari
faktor masyarakat sebaiknya: melakukan kerjasama dengan pihak hotel;
Pemerintah daerah memberikan pelatihan keterampilan dan kewirausahaan; Dinas
Pendidikan setempat memberikan pendidikan paket C dengan persyaratan mudah;
Melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat terkait sanksi hukum Tindak
Pidana Perdagangan Orang; Melakukan penegakan hukum sesuai hukum yang
berlaku; Pemerintah memblokir aplikasi MeChat; sosialisasi hukum terhadap
masyarakat terkait regulasi tentang TPPO dan ITE; bergaya hidup sesuai
kemampuan.
Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana mengatur larangan dan sanksi hukum tindak pidana perdagangan orang
berupa prostitusi.” Permasalahan penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah
pelaksanaan regulais tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Umum?; Kedua,
Apakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi
hambatannya? Metode penelitiaannya mencakup: Pertama, menggunakan
penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian Kepolisian Daerah Riau;
Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber – narasumber yang relevan
dengan penelitian ini; Keempat, sumber data adalah primer, sekunder dan tersier;
Kelima, teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara terstruktur dan
kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan
menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan
regulasi tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Umum belum terlaksana dengan
baik. Hal tersebut disebabkan oleh faktor-faktor penghambat yang berimbas masih
adanya kasus tindak pidana perdagangan orang berupa prostitusi online di wilayah
hukum Kepolisian Daerah Riau tahun 2021 dan 2023. Faktor yang menghambat
adalah: Faktor hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana/fasilitas, dan
faktor masyarakat. Upaya mengatasi hambatan tersbeut adalah: Pertama, hambatan
dari faktor hukum sebaiknya: pemerintah bersama DPRRI melakukan peninjuan
terhadap regulasi terkait belum diaturnya sanksi hukum terhadap PSK. Kedua,
hambatan dari faktor aparat penegak hukum sebaiknya: menambah anggota Unit
TPPO Ditreskrimum Polda Riau. Ketiga, hambatan dari faktor sarana/fasilitas
sebaiknya: Pemerintah daerah beserta kepolisian melaksanakan sosialisasi terkait
bijak menggunakan media sosial; menaikkan jumlah anggaran Ditreskrimum Polda
Riau; Dikjur anggota untuk meningkatkan kemampuan. Keempat, hambatan dari
faktor masyarakat sebaiknya: melakukan kerjasama dengan pihak hotel;
Pemerintah daerah memberikan pelatihan keterampilan dan kewirausahaan; Dinas
Pendidikan setempat memberikan pendidikan paket C dengan persyaratan mudah;
Melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat terkait sanksi hukum Tindak
Pidana Perdagangan Orang; Melakukan penegakan hukum sesuai hukum yang
berlaku; Pemerintah memblokir aplikasi MeChat; sosialisasi hukum terhadap
masyarakat terkait regulasi tentang TPPO dan ITE; bergaya hidup sesuai
kemampuan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-20T04:14:02Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah