Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Di Pt. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota Pekanbaru
Simatupang, Riduan
Perlunya pendaftaran jaminan fidusia atas objek yang digadaikan guna supaya
objek tersebut tidak dialihkan, digadaikan, atau disewakan kepada pihak lain
sehingga menguntungkan salah satu pihak, selanjutnya benda yang menjadi obyek
Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Namun kenyataanya
dari Data yang di dapat penulis di lokasi penelitian bahwa PT. Bank
Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota Pekanbaru dalam hal ini tidak
memenuhi ketentuan yang telah diatur seperti sebagian tidak didaftarkan objek
tersebut pada pendaftaran jaminan fidusia sehingga ketika terjadi sebuah
wanprestasi atau cidera janji yang dilakukan oleh debitur, kreditur melakukan
penarikan objek dengan sebelah pihak sehingga merugikan debitur. Permasalahan
Penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah pelaksanaan pendaftaran jaminan
fidusia menurut Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia di PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota
Pekanbaru? Kedua, Apa – apa sajakah Hambatan pelaksanaan pendaftaran
jaminan fidusia menurut Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia di PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota
Pekanbaru? Ketiga, Bagaimanakah Upaya mengatasi Hambatan pelaksanaan
pendaftaran jaminan fidusia menurut Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia di PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa
Kota Pekanbaru? Metode penelitian ini adalah Hukum Sosiologis. Tujuan dari
penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan Pelaksanaan pelaksanaan
pendaftaran jaminan fidusia menurut Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia di PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa
Kota Pekanbaru. Kedua, Untuk menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan
pendaftaran jaminan fidusia menurut Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia di PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa
Kota Pekanbaru. Ketiga, Untuk menjelaskan upaya yang dilakukan dalam
mengatasi hambatan yang terjadi terhadap pelaksanaan pendaftaran jaminan
fidusia menurut Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia di PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota Pekanbaru.
Hasil penelitian dapat diketahui dari Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia
Menurut Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Di
PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota Pekanbaru dalam
pelaksanaan Titel eksekusi dengan cara pelelangan umum tanpa melalui Kantor
Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) atau Balai Lelang Swasta yang
telah mendapat izin lelang. Hambatan yang dialami oleh PT. Bank Perekonomian
Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota Pekanbaru adalah ketika objek jaminan di
debitur maka akan sulit menjumpai objek dan proses yang lama serta butuh biaya,
sehingga upaya yang dapat dilakukan adalah menjelaskan tentang aturan jaminan
fidusia serta memperhatikan dan membaca setiap aturan yang dikeluarkan oleh
lembaga pembiayaan
objek tersebut tidak dialihkan, digadaikan, atau disewakan kepada pihak lain
sehingga menguntungkan salah satu pihak, selanjutnya benda yang menjadi obyek
Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Namun kenyataanya
dari Data yang di dapat penulis di lokasi penelitian bahwa PT. Bank
Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota Pekanbaru dalam hal ini tidak
memenuhi ketentuan yang telah diatur seperti sebagian tidak didaftarkan objek
tersebut pada pendaftaran jaminan fidusia sehingga ketika terjadi sebuah
wanprestasi atau cidera janji yang dilakukan oleh debitur, kreditur melakukan
penarikan objek dengan sebelah pihak sehingga merugikan debitur. Permasalahan
Penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah pelaksanaan pendaftaran jaminan
fidusia menurut Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia di PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota
Pekanbaru? Kedua, Apa – apa sajakah Hambatan pelaksanaan pendaftaran
jaminan fidusia menurut Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia di PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota
Pekanbaru? Ketiga, Bagaimanakah Upaya mengatasi Hambatan pelaksanaan
pendaftaran jaminan fidusia menurut Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia di PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa
Kota Pekanbaru? Metode penelitian ini adalah Hukum Sosiologis. Tujuan dari
penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan Pelaksanaan pelaksanaan
pendaftaran jaminan fidusia menurut Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia di PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa
Kota Pekanbaru. Kedua, Untuk menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan
pendaftaran jaminan fidusia menurut Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia di PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa
Kota Pekanbaru. Ketiga, Untuk menjelaskan upaya yang dilakukan dalam
mengatasi hambatan yang terjadi terhadap pelaksanaan pendaftaran jaminan
fidusia menurut Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia di PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota Pekanbaru.
Hasil penelitian dapat diketahui dari Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia
Menurut Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Di
PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota Pekanbaru dalam
pelaksanaan Titel eksekusi dengan cara pelelangan umum tanpa melalui Kantor
Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) atau Balai Lelang Swasta yang
telah mendapat izin lelang. Hambatan yang dialami oleh PT. Bank Perekonomian
Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota Pekanbaru adalah ketika objek jaminan di
debitur maka akan sulit menjumpai objek dan proses yang lama serta butuh biaya,
sehingga upaya yang dapat dilakukan adalah menjelaskan tentang aturan jaminan
fidusia serta memperhatikan dan membaca setiap aturan yang dikeluarkan oleh
lembaga pembiayaan
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-12T07:10:25Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah