Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah Di Wilayah Kota Pekanbaru
Marbun, Wahyu Santoman
Kantor Pertanahan merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan di
bidang pertanahan dalam hal permohonan pendaftaran hak milik atas tanah di
dasari dari masyarakat yang memiliki kesadaran diri untuk mendaftarkan hak
milik atas tanah yang dimilikinya. Namun pada kenyataanya, pada Kantor
Pertanahan Kota Pekanbaru masih terdapat permasalahan pertanahan dan
munculnya gejala ketidak pastian hukum dalam penguasaan atas bidang bidang
tanah oleh warga masyarakat di pekanbaru. Permasalahan Penelitian ini
adalah: Pertama, Bagaimanakah Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata
cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah di Wilayah Kota Pekanbaru?
Kedua, Bagaimanakah Hambatan dalam Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021
tentang Tata cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah di Wilayah
Kota Pekanbaru? Ketiga, Bagaimanakah Upaya mengatasi Hambatan dalam
Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata cara Penetapan Hak Pengelolaan
dan Hak atas Tanah di Wilayah Kota Pekanbaru? Metode penelitian ini adalah
Hukum Sosiologis. Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk mengetahui
Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata cara Penetapan Hak Pengelolaan
dan Hak atas Tanah di Wilayah Kota Pekanbaru. Kedua, Untuk mengetahui
Hambatan dalam Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata cara Penetapan
Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah di Wilayah Kota Pekanbaru. Ketiga, Untuk
mengetahui bagaimana upaya dalam mengatasi hambatan Pelaksanaan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18
Tahun 2021 tentang Tata cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah di
Wilayah Kota Pekanbaru. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan
pemberian hak atas tanah tentunya mengacu pada Permen 18 tahun 2021 di
tetapkan dengan dua cara yaitu secara individu atau kolektif. Hambatan yang
terjadi akibat dari masyarakat yang kurang memahami fungsi dan kegunaan
sertifikat dan mengakibatkan kurangnya informasi mengenai pendaftaran tanah,
sehingga upaya yang dapat dilakukan adalah memberikan sosialisasi tentang
proses pelaksanaan pendaftaran hak milik atas tanas untuk mencegah terjadinya
ketidakpastian hukum.
bidang pertanahan dalam hal permohonan pendaftaran hak milik atas tanah di
dasari dari masyarakat yang memiliki kesadaran diri untuk mendaftarkan hak
milik atas tanah yang dimilikinya. Namun pada kenyataanya, pada Kantor
Pertanahan Kota Pekanbaru masih terdapat permasalahan pertanahan dan
munculnya gejala ketidak pastian hukum dalam penguasaan atas bidang bidang
tanah oleh warga masyarakat di pekanbaru. Permasalahan Penelitian ini
adalah: Pertama, Bagaimanakah Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata
cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah di Wilayah Kota Pekanbaru?
Kedua, Bagaimanakah Hambatan dalam Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021
tentang Tata cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah di Wilayah
Kota Pekanbaru? Ketiga, Bagaimanakah Upaya mengatasi Hambatan dalam
Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata cara Penetapan Hak Pengelolaan
dan Hak atas Tanah di Wilayah Kota Pekanbaru? Metode penelitian ini adalah
Hukum Sosiologis. Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk mengetahui
Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata cara Penetapan Hak Pengelolaan
dan Hak atas Tanah di Wilayah Kota Pekanbaru. Kedua, Untuk mengetahui
Hambatan dalam Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata cara Penetapan
Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah di Wilayah Kota Pekanbaru. Ketiga, Untuk
mengetahui bagaimana upaya dalam mengatasi hambatan Pelaksanaan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18
Tahun 2021 tentang Tata cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah di
Wilayah Kota Pekanbaru. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan
pemberian hak atas tanah tentunya mengacu pada Permen 18 tahun 2021 di
tetapkan dengan dua cara yaitu secara individu atau kolektif. Hambatan yang
terjadi akibat dari masyarakat yang kurang memahami fungsi dan kegunaan
sertifikat dan mengakibatkan kurangnya informasi mengenai pendaftaran tanah,
sehingga upaya yang dapat dilakukan adalah memberikan sosialisasi tentang
proses pelaksanaan pendaftaran hak milik atas tanas untuk mencegah terjadinya
ketidakpastian hukum.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-05T07:07:44Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah