Pelaksanaan Kewajiban Toko Swalayan Dalam Melaporkan Penerbitan Penyerapan Tenaga Kerja Untuk Perizinan Usaha Di Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014
Raja Guk-Guk, Meriana Kristina
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, Pelaksanaan Kewajiban
Toko Swalayan Melaporkan Jumlah Tenaga Kerja di Kecamatan Rumbai
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014?
Kedua, Apakah hambatan Pelaksanaan Kewajiban Toko Swalayan
Melaporkan Jumlah Tenaga Kerja di Kecamatan Rumbai Berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014? Ketiga,
Bagaimanakah cara mengatasi hambatan Pelaksanaan Kewajiban Toko
Swalayan Melaporkan Jumlah Tenaga Kerja di Kecamatan Rumbai
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014?
Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, Untuk mengetahui Pelaksanaan
Kewajiban Toko Swalayan Melaporkan Jumlah Tenaga Kerja di
Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
09 Tahun 2014. Kedua, Untuk mengetahui hambatan Pelaksanaan
Kewajiban Toko Swalayan Melaporkan Jumlah Tenaga Kerja di
Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
09 Tahun 2014. Ketiga, Untuk mengetahui cara mengatasi hambatan
Pelaksanaan Kewajiban Toko Swalayan Melaporkan Jumlah Tenaga Kerja
di Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru
Nomor 09 Tahun 2014. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung
dilapangan dengan melakukan obeservasi dan wawancara, serta membaca
literatur-literatur perpustakaan yang memiliki korelasi dengan
permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian diketahui bahwa Kewajiban
yang sudah ditentukan oleh pemerintah mengenai peraturan daerah kota
Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 tentang pelaporan tenaga kerja, ternyata
masih belum semua Toko swalayan yang melakukan kewajiban tersebut
karena alasan dari pihak toko swalayan yaitu kurangnya Sumber Daya
Manusia, sarana prasana yang kurang lengkap dan pemahaman pihak toko
swalayan terhadap peraturan daerah. Kendala Kewajiban yang sudah
ditentukan oleh pemerintah mengenai peraturan daerah kota Pekanbaru
Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Pelaporan Tenaga Kerja, keterbatasan
sumber daya, kesulitan dalam pengumpulan data, perubahan kebijakan,
kurangnya kesadaran atau kepatuhan, sanksi dan penegakan hukumnya.
Upaya untuk dinas ketenagakerjaan dan dinas perindustrian dan
perdagangan kota Pekanbaru yaitu, penyediaan sumber daya, pembinaan
dan edukasi, membuat pedoman pelaporan yang jelas, peningkatan
kesadaran dan kepatuhan, dan penguatan penegakan hukumnya.
Toko Swalayan Melaporkan Jumlah Tenaga Kerja di Kecamatan Rumbai
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014?
Kedua, Apakah hambatan Pelaksanaan Kewajiban Toko Swalayan
Melaporkan Jumlah Tenaga Kerja di Kecamatan Rumbai Berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014? Ketiga,
Bagaimanakah cara mengatasi hambatan Pelaksanaan Kewajiban Toko
Swalayan Melaporkan Jumlah Tenaga Kerja di Kecamatan Rumbai
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014?
Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, Untuk mengetahui Pelaksanaan
Kewajiban Toko Swalayan Melaporkan Jumlah Tenaga Kerja di
Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
09 Tahun 2014. Kedua, Untuk mengetahui hambatan Pelaksanaan
Kewajiban Toko Swalayan Melaporkan Jumlah Tenaga Kerja di
Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
09 Tahun 2014. Ketiga, Untuk mengetahui cara mengatasi hambatan
Pelaksanaan Kewajiban Toko Swalayan Melaporkan Jumlah Tenaga Kerja
di Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru
Nomor 09 Tahun 2014. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung
dilapangan dengan melakukan obeservasi dan wawancara, serta membaca
literatur-literatur perpustakaan yang memiliki korelasi dengan
permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian diketahui bahwa Kewajiban
yang sudah ditentukan oleh pemerintah mengenai peraturan daerah kota
Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 tentang pelaporan tenaga kerja, ternyata
masih belum semua Toko swalayan yang melakukan kewajiban tersebut
karena alasan dari pihak toko swalayan yaitu kurangnya Sumber Daya
Manusia, sarana prasana yang kurang lengkap dan pemahaman pihak toko
swalayan terhadap peraturan daerah. Kendala Kewajiban yang sudah
ditentukan oleh pemerintah mengenai peraturan daerah kota Pekanbaru
Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Pelaporan Tenaga Kerja, keterbatasan
sumber daya, kesulitan dalam pengumpulan data, perubahan kebijakan,
kurangnya kesadaran atau kepatuhan, sanksi dan penegakan hukumnya.
Upaya untuk dinas ketenagakerjaan dan dinas perindustrian dan
perdagangan kota Pekanbaru yaitu, penyediaan sumber daya, pembinaan
dan edukasi, membuat pedoman pelaporan yang jelas, peningkatan
kesadaran dan kepatuhan, dan penguatan penegakan hukumnya.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-04T03:17:45Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah