Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Telepon Seluler Di Kota Pekanbaru
Selri, Nurwidia Lestari
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah Pelaksanaan
Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Telepon Seluler Di Kota Pekanbaru?
Kedua, apakah faktor yang menghambat Pelaksanaan Penegakan Hukum
Terhadap Perdagangan Telepon Seluler Di Kota Pekanbaru? Ketiga,
bagaimanakah Upaya untuk mengatasi hambatan Pelaksanaan Penegakan Hukum
Terhadap Perdagangan Telepon Seluler Di Kota Pekanbaru? Tujuan Penelitian ini
adalah: Pertama, untuk menjelaskan Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap
Perdagangan Telepon Seluler Di Kota Pekanbaru. Kedua, untuk menjelaskan
Hambatan Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Telepon
Seluler Di Kota Pekanbaru. Ketiga, untuk menjelaskan Upaya mengatasi
Hambatan dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Telepon
Seluler Di Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung di
lapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian
diketahui bahwa pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Telepon
Seluler Di Kota Pekanbaru yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan cara melakukan operasi-operasi atau
mencari informasi-informasi secara langsung dari masyarakat tentang siapa-siapa
saja yang terkait dengan penjualan telepon seluler ilegal dan melakukan
penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya tindakan yang dilakukan adalah melakukan
upaya preventif maupun represif. Dalam pelaksanaan penegakan hukum
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menemui
hambatan yang dimulai dari kurangnya informasi yang diperoleh oleh kepolisian
terhadap peredaran telepon seluler yang beredar di kalangan masyarakat,
keterbatasan waktu dalam penyelesaian perkara, dan kurangnya kesadaran
masyarakat dalam memberikan keterangan/kesaksian dalam proses penyidikan.
Upaya Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Telepon Seluler di
Kota Pekanbaru dengan bekerjasama dengan instansi pemerintahan terkait seperti
Bea Cukai, Dinas Perdagangan dan Kepolisian yang menangani masalah
penyeludupan untuk memberikan informasi-informasi yang berguna kepada
masyarakat terkait dengan penjualan telepon seluler, melakukan Checking Rutin
untuk turun langsung kelapangan kesetiap distributor yang menjual telepon seluler
guna pengecekan barang masuk yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan dan memberikan pengertian kepada msyarakat bertapa pentingnya
kesaksian masyarakat untuk memberantas rantai peredaran penjualan telepon
seluler karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Telepon Seluler Di Kota Pekanbaru?
Kedua, apakah faktor yang menghambat Pelaksanaan Penegakan Hukum
Terhadap Perdagangan Telepon Seluler Di Kota Pekanbaru? Ketiga,
bagaimanakah Upaya untuk mengatasi hambatan Pelaksanaan Penegakan Hukum
Terhadap Perdagangan Telepon Seluler Di Kota Pekanbaru? Tujuan Penelitian ini
adalah: Pertama, untuk menjelaskan Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap
Perdagangan Telepon Seluler Di Kota Pekanbaru. Kedua, untuk menjelaskan
Hambatan Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Telepon
Seluler Di Kota Pekanbaru. Ketiga, untuk menjelaskan Upaya mengatasi
Hambatan dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Telepon
Seluler Di Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung di
lapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian
diketahui bahwa pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Telepon
Seluler Di Kota Pekanbaru yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan cara melakukan operasi-operasi atau
mencari informasi-informasi secara langsung dari masyarakat tentang siapa-siapa
saja yang terkait dengan penjualan telepon seluler ilegal dan melakukan
penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya tindakan yang dilakukan adalah melakukan
upaya preventif maupun represif. Dalam pelaksanaan penegakan hukum
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menemui
hambatan yang dimulai dari kurangnya informasi yang diperoleh oleh kepolisian
terhadap peredaran telepon seluler yang beredar di kalangan masyarakat,
keterbatasan waktu dalam penyelesaian perkara, dan kurangnya kesadaran
masyarakat dalam memberikan keterangan/kesaksian dalam proses penyidikan.
Upaya Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Telepon Seluler di
Kota Pekanbaru dengan bekerjasama dengan instansi pemerintahan terkait seperti
Bea Cukai, Dinas Perdagangan dan Kepolisian yang menangani masalah
penyeludupan untuk memberikan informasi-informasi yang berguna kepada
masyarakat terkait dengan penjualan telepon seluler, melakukan Checking Rutin
untuk turun langsung kelapangan kesetiap distributor yang menjual telepon seluler
guna pengecekan barang masuk yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan dan memberikan pengertian kepada msyarakat bertapa pentingnya
kesaksian masyarakat untuk memberantas rantai peredaran penjualan telepon
seluler karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-14T02:24:54Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah