Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Yang Tidak Memiliki Imb Di Kecamatan Tampan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Tanjung, Muhammad Rio Andalas
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama,Bagaimanakah Pelaksanaan
Pembongkaran Bangunan Yang Tidak Memiliki IMB di Kecamatan Tampan
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunandi Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru? Kedua,
Bagaimanakah kendala yang dihadapi dalam Pelaksanaan Pembongkaran
Bangunan Yang Tidak Memiliki IMB di Kecamatan Tampan Berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan di Kecamatan Tampan?; Ketiga,;Bagaimanakah upaya untuk mengatasi
kendala dalam Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Yang Tidak Memiliki IMB
di Kecamatan Tampan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Tampan? Tujuan
penelitian ini adalah: Pertama, Untuk Menjelaskan bentuk Pelaksanaan
Pembongkaran Bangunan Yang Tidak Memiliki IMB di Kecamatan Tampan
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan; Kedua, Untuk menjelaskan kendala yang dihadapi dalam
Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Yang Tidak Memiliki IMB di Kecamatan
Tampan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan. Ketiga, Untuk Menjelaskan upaya mengatasi kendala
dalam Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Yang Tidak Memiliki IMB di
Kecamatan Tampan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Adapun metode penelitiaannya mencakup: Pertama, penelitian ini menggunakan
penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas hukum; Kedua, lokasi penelitian:
Dinas DPM-PTSP danSatpol PP Kota Pekanbaru; Ketiga, populasi dan sampel
berasal dari narasumber – narasumber yang relevan dengan penelitian; Keempat,
sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, sekunder dan tersier;
Kelima, teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur, kuisioner dan
kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif, dan dalam
menarik kesimpulan digunakan metode secara deduktif. Hasil penelitian diketahui
bahwa pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Yang Tidak Memiliki IMB di
Kecamatan Tampan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunandi Kecamatan Tampan sebagai berikut
:Berdasarkan data 2 (dua) tahun yaitu tahun 2019 dan 2017 dimana tahun 2019 ada
melakukan 5 kali pembongkaran dan 7 kali pada tahun 2020 di Kecamatan
Tampan. Berdasarkan data surat teguran yang sudah dilampirkan pada tahun 2019
sebanyak 172 bangunan liar dan 139 bangunan liar pada tahun 2020 yang masih
belum dalam proses untuk ditindaklanjuti di Kecamatan Tampan .Pihak
masyarakat masih tetap melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah
tersebut walaupun petugas telah melakukan upaya preventif maupun refresif.Pihak
Dinas DPM-PTSP dan Satpol PP Kota Pekanbaru belum melakukan penertiban
secara menyeluruh terhadap bangunan Liar yang tidak memiliki IMB di
Kecamatan Tampan .Kendala terhadap Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan
Yang Tidak Memiliki IMB di Kecamatan Tampan Berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sebagai
Berikut:Terbatasnya jumlah anggota Dinas DPM-PTSP dan Satpol PP Kota
Pekanbaru sehingga tidak dapat melakukan penertiban secara menyeluruh dan rutin
di Kecamatan Tampan. Tidak diagendakannya penertiban bangunan liar yang tidak
memiliki IMB di Kecamatan Tampan oleh Dinas DPM-PTSPdan Satpol PP Kota
Pekanbaru.Masih adanya masyarakat yang tetap membangunan tanpa IMB
ditempat yang aksesnya susah dijangkau petugas di Kecamatan Tampan.mUpaya
menghadapai kendala dalam Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Yang Tidak
Memiliki IMB di Kecamatan Tampan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sebagai Berikut :Perlu
adanya penjadwalan penertiban bangunan liar yang tidak memiliki IMB di
Kecamatan Tampan, bahkan pelu diterapkan sanksi yang tegas terhadap
masyarakat yang melakukan pelanggaran.Perlu menambah jumlah personil Dinas
DPM-PTSPdan Satpol PP Kota Pekanbaru terutama yang bertugas di daerah
Kecamatan Tampan, menimbang Populasi masyarakat yang sangat banyak yang
diakibatkatkan migrasi dari daerah lain sehingga memerlukan tempat tinggal
baru.Sosialisasi/ penyuluhan hukum bagi seluruh masyarakat yang memiliki
bangunan liar yang tidak memiliki IMB di Kecamatan Tampan untuk
meningkatkan kesadaran hukum mereka dengan harapan kemudian bahwa jumlah
pelanggaran bangunan liar yang tidak memiliki IMB di Kecamatan Tampan
tersebut dapat diminimalisir.
Pembongkaran Bangunan Yang Tidak Memiliki IMB di Kecamatan Tampan
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunandi Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru? Kedua,
Bagaimanakah kendala yang dihadapi dalam Pelaksanaan Pembongkaran
Bangunan Yang Tidak Memiliki IMB di Kecamatan Tampan Berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan di Kecamatan Tampan?; Ketiga,;Bagaimanakah upaya untuk mengatasi
kendala dalam Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Yang Tidak Memiliki IMB
di Kecamatan Tampan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Tampan? Tujuan
penelitian ini adalah: Pertama, Untuk Menjelaskan bentuk Pelaksanaan
Pembongkaran Bangunan Yang Tidak Memiliki IMB di Kecamatan Tampan
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan; Kedua, Untuk menjelaskan kendala yang dihadapi dalam
Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Yang Tidak Memiliki IMB di Kecamatan
Tampan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan. Ketiga, Untuk Menjelaskan upaya mengatasi kendala
dalam Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Yang Tidak Memiliki IMB di
Kecamatan Tampan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Adapun metode penelitiaannya mencakup: Pertama, penelitian ini menggunakan
penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas hukum; Kedua, lokasi penelitian:
Dinas DPM-PTSP danSatpol PP Kota Pekanbaru; Ketiga, populasi dan sampel
berasal dari narasumber – narasumber yang relevan dengan penelitian; Keempat,
sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, sekunder dan tersier;
Kelima, teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur, kuisioner dan
kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif, dan dalam
menarik kesimpulan digunakan metode secara deduktif. Hasil penelitian diketahui
bahwa pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Yang Tidak Memiliki IMB di
Kecamatan Tampan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunandi Kecamatan Tampan sebagai berikut
:Berdasarkan data 2 (dua) tahun yaitu tahun 2019 dan 2017 dimana tahun 2019 ada
melakukan 5 kali pembongkaran dan 7 kali pada tahun 2020 di Kecamatan
Tampan. Berdasarkan data surat teguran yang sudah dilampirkan pada tahun 2019
sebanyak 172 bangunan liar dan 139 bangunan liar pada tahun 2020 yang masih
belum dalam proses untuk ditindaklanjuti di Kecamatan Tampan .Pihak
masyarakat masih tetap melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah
tersebut walaupun petugas telah melakukan upaya preventif maupun refresif.Pihak
Dinas DPM-PTSP dan Satpol PP Kota Pekanbaru belum melakukan penertiban
secara menyeluruh terhadap bangunan Liar yang tidak memiliki IMB di
Kecamatan Tampan .Kendala terhadap Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan
Yang Tidak Memiliki IMB di Kecamatan Tampan Berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sebagai
Berikut:Terbatasnya jumlah anggota Dinas DPM-PTSP dan Satpol PP Kota
Pekanbaru sehingga tidak dapat melakukan penertiban secara menyeluruh dan rutin
di Kecamatan Tampan. Tidak diagendakannya penertiban bangunan liar yang tidak
memiliki IMB di Kecamatan Tampan oleh Dinas DPM-PTSPdan Satpol PP Kota
Pekanbaru.Masih adanya masyarakat yang tetap membangunan tanpa IMB
ditempat yang aksesnya susah dijangkau petugas di Kecamatan Tampan.mUpaya
menghadapai kendala dalam Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Yang Tidak
Memiliki IMB di Kecamatan Tampan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sebagai Berikut :Perlu
adanya penjadwalan penertiban bangunan liar yang tidak memiliki IMB di
Kecamatan Tampan, bahkan pelu diterapkan sanksi yang tegas terhadap
masyarakat yang melakukan pelanggaran.Perlu menambah jumlah personil Dinas
DPM-PTSPdan Satpol PP Kota Pekanbaru terutama yang bertugas di daerah
Kecamatan Tampan, menimbang Populasi masyarakat yang sangat banyak yang
diakibatkatkan migrasi dari daerah lain sehingga memerlukan tempat tinggal
baru.Sosialisasi/ penyuluhan hukum bagi seluruh masyarakat yang memiliki
bangunan liar yang tidak memiliki IMB di Kecamatan Tampan untuk
meningkatkan kesadaran hukum mereka dengan harapan kemudian bahwa jumlah
pelanggaran bangunan liar yang tidak memiliki IMB di Kecamatan Tampan
tersebut dapat diminimalisir.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-13T02:40:06Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah