Penerapan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1198/Xi/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Provinsi Riau Tahun 2020 Pada Cv Surya Indah Perkasa Di Kota Pekanbaru
Aulia, Muhammad Rifky
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah penerapan
Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1198/XI/2019 tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2020 pada CV Surya Indah Perkasa di
Kota Pekanbaru? Kedua, hambatan-hambatan dalam penerapan Keputusan
Gubernur Riau Nomor Kpts.1198/Xi/2019 tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2020 pada CV Surya Indah Perkasa di
Kota Pekanbaru? Ketiga, upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatanhambatan dalam penerapan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1198/XI/2019
tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2020 pada CV
Surya Indah Perkasa di Kota Pekanbaru? Tujuan dari penelitian ini adalah:
Pertama, untuk menjelaskan penerapan Keputusan Gubernur Riau Nomor
Kpts.1198/XI/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau
Tahun 2020 pada CV Surya Indah Perkasa di Kota Pekanbaru. Kedua, untuk
menjelaskan hambatan-hambatan dalam penerapan Keputusan Gubernur Riau
Nomor Kpts.1198/XI/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi
Riau Tahun 2020 pada CV Surya Indah Perkasa di Kota Pekanbaru. Ketiga, untuk
menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam
penerapan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1198/Xi/2019 tentang Upah
Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2020 pada CV Surya Indah
Perkasa di Kota Pekanbaru. Hasil penelitian diketahui bahwa penerapan
Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1198/Xi/2019 tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2020 pada CV Surya Indah Perkasa di
Kota Pekanbaru belum terlaksana karena pekerja CV Surya Indah Perkasa
menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020.
Hambatan-hambatan dalam penerapan Keputusan Gubernur Riau Nomor
Kpts.1198/Xi/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau
Tahun 2020 adalah pekerja CV Surya Indah Perkasa ternyata tidak mengetahui
Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020 serta kurangnya pengawasan
yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. Upaya yang dilakukan
untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam penerapan Keputusan Gubernur Riau
Nomor Kpts.1198/Xi/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi
Riau Tahun 2020 adalah CV Surya Indah Perkasa seharusnya memberi tahu
karyawannya informasi mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru serta
Dinas Tenaga Kerja dapat melakukan sosialisasi Keputusan Gubernur Riau
Nomor Kpts.1198/XI/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi
Riau Tahun 2020. Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru
harus meningkatkan pengawasan perusahaan yang tidak menerapkan Upah
Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur
Riau Nomor Kpts.1198/Xi/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di
Provinsi Riau Tahun 2020 yaitu Rp 2.997.971,- (dua juta sembilan ratus sembilan
puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah).
Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1198/XI/2019 tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2020 pada CV Surya Indah Perkasa di
Kota Pekanbaru? Kedua, hambatan-hambatan dalam penerapan Keputusan
Gubernur Riau Nomor Kpts.1198/Xi/2019 tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2020 pada CV Surya Indah Perkasa di
Kota Pekanbaru? Ketiga, upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatanhambatan dalam penerapan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1198/XI/2019
tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2020 pada CV
Surya Indah Perkasa di Kota Pekanbaru? Tujuan dari penelitian ini adalah:
Pertama, untuk menjelaskan penerapan Keputusan Gubernur Riau Nomor
Kpts.1198/XI/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau
Tahun 2020 pada CV Surya Indah Perkasa di Kota Pekanbaru. Kedua, untuk
menjelaskan hambatan-hambatan dalam penerapan Keputusan Gubernur Riau
Nomor Kpts.1198/XI/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi
Riau Tahun 2020 pada CV Surya Indah Perkasa di Kota Pekanbaru. Ketiga, untuk
menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam
penerapan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1198/Xi/2019 tentang Upah
Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2020 pada CV Surya Indah
Perkasa di Kota Pekanbaru. Hasil penelitian diketahui bahwa penerapan
Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1198/Xi/2019 tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2020 pada CV Surya Indah Perkasa di
Kota Pekanbaru belum terlaksana karena pekerja CV Surya Indah Perkasa
menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020.
Hambatan-hambatan dalam penerapan Keputusan Gubernur Riau Nomor
Kpts.1198/Xi/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau
Tahun 2020 adalah pekerja CV Surya Indah Perkasa ternyata tidak mengetahui
Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020 serta kurangnya pengawasan
yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. Upaya yang dilakukan
untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam penerapan Keputusan Gubernur Riau
Nomor Kpts.1198/Xi/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi
Riau Tahun 2020 adalah CV Surya Indah Perkasa seharusnya memberi tahu
karyawannya informasi mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru serta
Dinas Tenaga Kerja dapat melakukan sosialisasi Keputusan Gubernur Riau
Nomor Kpts.1198/XI/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi
Riau Tahun 2020. Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru
harus meningkatkan pengawasan perusahaan yang tidak menerapkan Upah
Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur
Riau Nomor Kpts.1198/Xi/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di
Provinsi Riau Tahun 2020 yaitu Rp 2.997.971,- (dua juta sembilan ratus sembilan
puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah).
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-10T07:23:48Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah