Pelaksanaan Penyelidikan Terhadap Persebaran Informasi Elektronik Pelanggaran Konten Kesusilaan Oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Gultom, Ista Rahmawati
Kepolisian sebagai organ pemerintah memiliki peranan penting dalam
mengendalikan persebaran Informasi Elektronik. Namun terdapat beberapa
hambatan Kepolisian khususnya Kepolisian Daerah Riau dalam menangani
persebaran Informasi Elektronik berbentuk pelanggaran konten kesusilaan.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
pelaksanaan penyelidikan terhadap persebaran informasi elektronik pelanggaran
konten kesusilaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah
Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik, apakah hambatan dan upaya mengatasi hambatan
pelaksanaan penyelidikan tersebut.
Adapun Metode penelitian meliputi jenis penelitian ini merupakan
penelitian hukum sosiologis yang berlokasi di Sub Direktorat V Kepolisian
Daerah Riau dengan alasan sampai saat sekarang persebaran Informasi Elektronik
berbentuk pelanggaran Konten Kesusilaan belum dapat diminimalisir
persebarannya dan semakin marak terjadi di masyarakat sehingga terkesan bahwa
hal tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum. Sumber data berupa data
primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data menggunakan
observasi, wawancara nonstruktur dan kajian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyelidikan terhadap
persebaran informasi elektronik pelanggaran konten kesusilaan oleh Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau belum pernah memberikan
hasil yang maksimal dikarenakan sampai saat sekarang belum pernah laporan atau
pengaduan korban pelanggaran konten kesusilaan dapat ditindaklanjuti sampai ke
pengadilan. Hambatan pelaksanaan penyelidikan terdiri atas hambatan yang
berasal dari Direktorat V Kepolisian Daerah Riau, yaitu identitas palsu oleh
pelaku, belum adanya koordinasi aktif dengan operator selular dan keterbatasan
personil serta hambatan yang berasal dari luar Direktorat V Kepolisian Daerah
Riau berupa rendahnya pemahaman masyarakat, banyak beredarnya alat komikasi
dan peredaran SIM Card tanpa pendaftaran identifikasi kependudukan, banyaknya
aplikasi online yang dapat diakses masyarakat dan tidak adanya mekanisme
standar untuk mengenali informasi elektronik yang bermuatan konten kesusilaan
atau informasi elektronik yang sehat dan bermanfaat. Upaya hukum mengatasi
hambatan pelaksanaan penyelidikan meliputi upaya Direktorat V Kepolisian
Daerah Riau yang terdiri atas pengawasan sistematis penggunaan identitas
kependudukan sekaligus mensosialisasikan kepada pelaku usaha yang menjual
SIM Card, koordinasi aktif dengan operator selular, menambah personil yang
memiliki keahlian dibidang cyber serta upaya dari luar Direktorat V Kepolisian
Daerah Riau berupa melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, tindakan hukum
dan pengamanan aplikasi dari konten kesusilaan atau mekanisme standar yang
dimiliki aplikasi untuk mengenali informasi elektronik yang bermuatan konten
kesusilaan.
mengendalikan persebaran Informasi Elektronik. Namun terdapat beberapa
hambatan Kepolisian khususnya Kepolisian Daerah Riau dalam menangani
persebaran Informasi Elektronik berbentuk pelanggaran konten kesusilaan.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
pelaksanaan penyelidikan terhadap persebaran informasi elektronik pelanggaran
konten kesusilaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah
Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik, apakah hambatan dan upaya mengatasi hambatan
pelaksanaan penyelidikan tersebut.
Adapun Metode penelitian meliputi jenis penelitian ini merupakan
penelitian hukum sosiologis yang berlokasi di Sub Direktorat V Kepolisian
Daerah Riau dengan alasan sampai saat sekarang persebaran Informasi Elektronik
berbentuk pelanggaran Konten Kesusilaan belum dapat diminimalisir
persebarannya dan semakin marak terjadi di masyarakat sehingga terkesan bahwa
hal tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum. Sumber data berupa data
primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data menggunakan
observasi, wawancara nonstruktur dan kajian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyelidikan terhadap
persebaran informasi elektronik pelanggaran konten kesusilaan oleh Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau belum pernah memberikan
hasil yang maksimal dikarenakan sampai saat sekarang belum pernah laporan atau
pengaduan korban pelanggaran konten kesusilaan dapat ditindaklanjuti sampai ke
pengadilan. Hambatan pelaksanaan penyelidikan terdiri atas hambatan yang
berasal dari Direktorat V Kepolisian Daerah Riau, yaitu identitas palsu oleh
pelaku, belum adanya koordinasi aktif dengan operator selular dan keterbatasan
personil serta hambatan yang berasal dari luar Direktorat V Kepolisian Daerah
Riau berupa rendahnya pemahaman masyarakat, banyak beredarnya alat komikasi
dan peredaran SIM Card tanpa pendaftaran identifikasi kependudukan, banyaknya
aplikasi online yang dapat diakses masyarakat dan tidak adanya mekanisme
standar untuk mengenali informasi elektronik yang bermuatan konten kesusilaan
atau informasi elektronik yang sehat dan bermanfaat. Upaya hukum mengatasi
hambatan pelaksanaan penyelidikan meliputi upaya Direktorat V Kepolisian
Daerah Riau yang terdiri atas pengawasan sistematis penggunaan identitas
kependudukan sekaligus mensosialisasikan kepada pelaku usaha yang menjual
SIM Card, koordinasi aktif dengan operator selular, menambah personil yang
memiliki keahlian dibidang cyber serta upaya dari luar Direktorat V Kepolisian
Daerah Riau berupa melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, tindakan hukum
dan pengamanan aplikasi dari konten kesusilaan atau mekanisme standar yang
dimiliki aplikasi untuk mengenali informasi elektronik yang bermuatan konten
kesusilaan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-03T02:11:04Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah