Penegakan Hukum Tindak Pidana Pada Masa Corona Virus Disease 2019 Di Kepolisian Sektor Kandis
Simangunsong, George Mueller
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah penegakan
hukum tindak pidana pada masa Corona Virus Disease 2019 di Kepolisian Sektor
Kandis?; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga,
bagaimanakah upaya mengatasi hambatan tersebut?. Tujuan penelitian ini adalah:
Pertama, untuk mengetahui penegakan hukum tersebut; Kedua, untuk
mendeskripsian faktor yang menghambatnya; Ketiga, untuk menjelaskan upaya
mengatasi hambatan. Metode penelitiaannya mencakup: Pertama, penelitian ini
menggunakan penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas hukum; Kedua,
lokasi penelitian adalah Kepolisian Sektor Kandis; Ketiga, populasi dan sampel
berasal dari narasumber – narasumber yang relevan dengan penelitian ini;
Keempat, sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier;
Kelima,teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian
pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan menarik
kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa Penegakan hukum
tindak pidana pada masa Corona Virus Disease 2019 di Kepolisian Sektor Kandis
belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut tersebut ditunjukkan dengan
masih tingginya angka tindak pidana di masa Covid-19 yaitu pada tahun 2019
sampai dengan 2021 yaitu sebanyak 20 kasus dengan penegakan hukum yang
masih lemah. Faktor yang menghambatnya adalah: Pertama, Faktor hukum, yaitu
prinsip – prinsip hukum kepolisian yang mengedepankan prinsip – prinsip
restorative justice dan pemolisian masyarakat community policing yang
meletakkan pemidanaan sebagai upaya terakhir; Kedua, Faktor aparat/ penegak
hukum, yaitu minimnya jumlah Unit Samapta Bhayangkara Polsek Kandis dan
kurangnya koordinasi antara petugas yang dimaksud dengan petugas kepolisian
lainnya yang berada dalam wilayah hukum Polres Siak; Ketiga, Faktor sarana/
prasarana, yaitu minimnya jumlah anggaran serta jumlah motor dan mobil untuk
patroli; Keempat, Faktor masyarakat, yaitu rendahnya kesadaran hukum
masyarakat baik dari aspek pelaku maupun korban. Upaya yang dapt dilakukan
untuk mengatasi hambatan tersebut adalah: Pertama, Penerapan prinsip – prinsip
restorative justice dan pemolisian masyarakat community policing dengan
meletakkan nilai – nilai keadilan yang sebenarnya dan berdasarkan hukum yang
belaku, Kedua, melakukan penambahan jumlah anggota Unit Samapta
Bhayangkara Polsek Kandis serta meningkatkan koordinasi antara petugas yang
dimaksud dengan petugas kepolisian lainnya yang berada dalam wilayah hukum
Polsek Kandis, dilakukan Diklat maupun Dikjur untuk meningkatkan kualitas
SDM Unit Sabhara Polsek Kandis; Ketiga, Menambah jumlah anggaran Polsek
Kandis serta jumlah motor dan mobil untuk patroli; Keempat, melaksanakan
sosialisasi terhadap masyarakat Polsek Kandis mengenai pentingnya mewujudkan
keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah hukum Polsek Kandis serta
untuk tidak melakukan tindakan – tindakan pidana sehingga dapat meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat
hukum tindak pidana pada masa Corona Virus Disease 2019 di Kepolisian Sektor
Kandis?; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga,
bagaimanakah upaya mengatasi hambatan tersebut?. Tujuan penelitian ini adalah:
Pertama, untuk mengetahui penegakan hukum tersebut; Kedua, untuk
mendeskripsian faktor yang menghambatnya; Ketiga, untuk menjelaskan upaya
mengatasi hambatan. Metode penelitiaannya mencakup: Pertama, penelitian ini
menggunakan penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas hukum; Kedua,
lokasi penelitian adalah Kepolisian Sektor Kandis; Ketiga, populasi dan sampel
berasal dari narasumber – narasumber yang relevan dengan penelitian ini;
Keempat, sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier;
Kelima,teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian
pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan menarik
kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa Penegakan hukum
tindak pidana pada masa Corona Virus Disease 2019 di Kepolisian Sektor Kandis
belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut tersebut ditunjukkan dengan
masih tingginya angka tindak pidana di masa Covid-19 yaitu pada tahun 2019
sampai dengan 2021 yaitu sebanyak 20 kasus dengan penegakan hukum yang
masih lemah. Faktor yang menghambatnya adalah: Pertama, Faktor hukum, yaitu
prinsip – prinsip hukum kepolisian yang mengedepankan prinsip – prinsip
restorative justice dan pemolisian masyarakat community policing yang
meletakkan pemidanaan sebagai upaya terakhir; Kedua, Faktor aparat/ penegak
hukum, yaitu minimnya jumlah Unit Samapta Bhayangkara Polsek Kandis dan
kurangnya koordinasi antara petugas yang dimaksud dengan petugas kepolisian
lainnya yang berada dalam wilayah hukum Polres Siak; Ketiga, Faktor sarana/
prasarana, yaitu minimnya jumlah anggaran serta jumlah motor dan mobil untuk
patroli; Keempat, Faktor masyarakat, yaitu rendahnya kesadaran hukum
masyarakat baik dari aspek pelaku maupun korban. Upaya yang dapt dilakukan
untuk mengatasi hambatan tersebut adalah: Pertama, Penerapan prinsip – prinsip
restorative justice dan pemolisian masyarakat community policing dengan
meletakkan nilai – nilai keadilan yang sebenarnya dan berdasarkan hukum yang
belaku, Kedua, melakukan penambahan jumlah anggota Unit Samapta
Bhayangkara Polsek Kandis serta meningkatkan koordinasi antara petugas yang
dimaksud dengan petugas kepolisian lainnya yang berada dalam wilayah hukum
Polsek Kandis, dilakukan Diklat maupun Dikjur untuk meningkatkan kualitas
SDM Unit Sabhara Polsek Kandis; Ketiga, Menambah jumlah anggaran Polsek
Kandis serta jumlah motor dan mobil untuk patroli; Keempat, melaksanakan
sosialisasi terhadap masyarakat Polsek Kandis mengenai pentingnya mewujudkan
keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah hukum Polsek Kandis serta
untuk tidak melakukan tindakan – tindakan pidana sehingga dapat meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-30T07:44:41Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah