Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Merek Bio Plus Sawit Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Di Kecamatan Tenayan Raya
Nainggolan, Berton
Seiring berkembangnya teknologi, membuat semakin pesat perkembangannya
perekenonomian di masyarakat. Oleh karena itu timbul nya tuntutan atau
kebutuhan suatu pengaturan merek yang lebih dalam mewujudkan suatu kepastian
dan perlindungan hukum yang kuat. Skripsi ini dilatar belakangi diantaranya
masih adanya perusahaan atau perorangan Masyarakat yang melanggar Hak
Merek di Kecamatan Tenayan Raya, serta menggambil dan menjual sehingga
minumbulkan kerugian kepada pemilik hak merek. Salah satu bentuk dukungan
pemerintah dalam hal ini adalah di bentuknya Undang-Undang Merek, UndangUndang Republik Indonesia No 15 Tahun 2001, Undang- Undang 20 Tahun 2016
tentang Merek. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana cara
pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pemilik Hak Merek Bio Plus Sawit
berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis di Kecamatan Tenayan Raya. Apakah hambatan dalam pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap pemilik Hak Merek Bio Plus Sawit berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di
Kecamatan Tenayan Raya. Bagaimana upaya mengatasi hambatan pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap pemilik Hak Merek Bio Plus Sawit berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di
Kecamatan Tenayan Raya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan
pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pemilik Hak Merek Bio Plus Sawit
berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis di Kecamatan Tenayan Raya. Untuk mendeskripsikan faktor yang
menghambat penerapan sanksi terhadap pelaksanaan perlindungan hukum
terhadap pemilik Hak Merek Bio Plus Sawit berdasarkan Undang-Undang Nomor
20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di Kecamatan Tenayan
Raya. Untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap pemilik Hak Merek Bio Plus Sawit berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di
Kecamatan Tenayan Raya. Metode yang di pergunakan adalah penelitian hukum
Sosiologis, sumber data terdiri atas data primer, data sekunder dan data tersier
dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian
kepustakaan.berdasarkan hasil penelitian bisa disimpulkan, bahwa masih adanya
penggunaan hak merek milik pihak lain yang sudah terdaftar yang mempunyai
kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dikarenakan kurang nya
pengawasan dan sanksi tegas yang diberikan kepada pelaku pelanggar merek
tersebut.
perekenonomian di masyarakat. Oleh karena itu timbul nya tuntutan atau
kebutuhan suatu pengaturan merek yang lebih dalam mewujudkan suatu kepastian
dan perlindungan hukum yang kuat. Skripsi ini dilatar belakangi diantaranya
masih adanya perusahaan atau perorangan Masyarakat yang melanggar Hak
Merek di Kecamatan Tenayan Raya, serta menggambil dan menjual sehingga
minumbulkan kerugian kepada pemilik hak merek. Salah satu bentuk dukungan
pemerintah dalam hal ini adalah di bentuknya Undang-Undang Merek, UndangUndang Republik Indonesia No 15 Tahun 2001, Undang- Undang 20 Tahun 2016
tentang Merek. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana cara
pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pemilik Hak Merek Bio Plus Sawit
berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis di Kecamatan Tenayan Raya. Apakah hambatan dalam pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap pemilik Hak Merek Bio Plus Sawit berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di
Kecamatan Tenayan Raya. Bagaimana upaya mengatasi hambatan pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap pemilik Hak Merek Bio Plus Sawit berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di
Kecamatan Tenayan Raya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan
pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pemilik Hak Merek Bio Plus Sawit
berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis di Kecamatan Tenayan Raya. Untuk mendeskripsikan faktor yang
menghambat penerapan sanksi terhadap pelaksanaan perlindungan hukum
terhadap pemilik Hak Merek Bio Plus Sawit berdasarkan Undang-Undang Nomor
20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di Kecamatan Tenayan
Raya. Untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap pemilik Hak Merek Bio Plus Sawit berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di
Kecamatan Tenayan Raya. Metode yang di pergunakan adalah penelitian hukum
Sosiologis, sumber data terdiri atas data primer, data sekunder dan data tersier
dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian
kepustakaan.berdasarkan hasil penelitian bisa disimpulkan, bahwa masih adanya
penggunaan hak merek milik pihak lain yang sudah terdaftar yang mempunyai
kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dikarenakan kurang nya
pengawasan dan sanksi tegas yang diberikan kepada pelaku pelanggar merek
tersebut.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-19T01:59:00Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah