Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Di Kabupaten Pelalawan
Amelia, Nurshila Rizki
Kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pelalawan masih terjadi seperti dalam
kasus kekerasan pada anak terjadi pada tahun 2020 yang dimana pada saat itu sempat
ramai dibicarakan oleh masyarakat dikabupaten Pelalawan. Kasusnya pada saat itu
kekerasan seksual pada seorang anak perempuan berumur 10 tahun, kronologi
kejadiannya si anak perempuan ini di tinggalkan di jalanan dalam keadaan tubuhnya
penuh luka. Pada saat anak ini ditemukan, Kasus ini ditangani langsung oleh Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan. Si laki-laki yang berinisial SS ini
menjadi tersangka utama dalam kasus kekerasan. Rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah: 1) Bagaimanakah perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual
menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak di
Kabupaten Pelalawan, 2) Bagaimanakah Hambatan perlindungan hukum bagi
anak korban kekerasan seksual menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang perlindungan anak di Kabupaten Pelalawan, 3) Bagaimana upaya
mengatasi hambatan Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Kabupaten Pelalawan. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi anak korban
kekerasan seksual menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perlindungan anak di Kabupaten Pelalawan dan untuk menjelaskan hambatan serta
upaya yang dilakukan mengenai Upaya mengatasi hambatan kekerasa seksual
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di
Kabupaten Pelalawan. Jenis penelitian adalah jenis penelitian hukum sosiologis.
Dimana penelitian dilakukan di Kabupaten Pelalawan. Selanjutnya Dimana data yang
penulis lakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Kesimpulan dalam skripsi yaitu
perlindungan serta perhatian terhadap kepentingan korban kekerasan seksual baik
melalui proses peradilan maupun melalui sarana kepedulian sosial tertentu
merupakan bagian mutlak yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan hukum
pidana dan kebijakan-kebijakan sosial, baik lembaga-lembaga sosial yang ada
maupun lembaga-lembaga kekuasaan Negara, namun masih ada beberapa faktor
hambatan yang terjadi dilapangan. Saran yakni meningkatnya korban kejahatan
kekerasan seksual terhadap anak diharapkan adanya pengaturan khusus tentang
perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan kekerasan seksual dan
besarnya peran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak
korban kekerasan seksual.
kasus kekerasan pada anak terjadi pada tahun 2020 yang dimana pada saat itu sempat
ramai dibicarakan oleh masyarakat dikabupaten Pelalawan. Kasusnya pada saat itu
kekerasan seksual pada seorang anak perempuan berumur 10 tahun, kronologi
kejadiannya si anak perempuan ini di tinggalkan di jalanan dalam keadaan tubuhnya
penuh luka. Pada saat anak ini ditemukan, Kasus ini ditangani langsung oleh Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan. Si laki-laki yang berinisial SS ini
menjadi tersangka utama dalam kasus kekerasan. Rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah: 1) Bagaimanakah perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual
menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak di
Kabupaten Pelalawan, 2) Bagaimanakah Hambatan perlindungan hukum bagi
anak korban kekerasan seksual menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang perlindungan anak di Kabupaten Pelalawan, 3) Bagaimana upaya
mengatasi hambatan Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Kabupaten Pelalawan. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi anak korban
kekerasan seksual menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perlindungan anak di Kabupaten Pelalawan dan untuk menjelaskan hambatan serta
upaya yang dilakukan mengenai Upaya mengatasi hambatan kekerasa seksual
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di
Kabupaten Pelalawan. Jenis penelitian adalah jenis penelitian hukum sosiologis.
Dimana penelitian dilakukan di Kabupaten Pelalawan. Selanjutnya Dimana data yang
penulis lakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Kesimpulan dalam skripsi yaitu
perlindungan serta perhatian terhadap kepentingan korban kekerasan seksual baik
melalui proses peradilan maupun melalui sarana kepedulian sosial tertentu
merupakan bagian mutlak yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan hukum
pidana dan kebijakan-kebijakan sosial, baik lembaga-lembaga sosial yang ada
maupun lembaga-lembaga kekuasaan Negara, namun masih ada beberapa faktor
hambatan yang terjadi dilapangan. Saran yakni meningkatnya korban kejahatan
kekerasan seksual terhadap anak diharapkan adanya pengaturan khusus tentang
perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan kekerasan seksual dan
besarnya peran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak
korban kekerasan seksual.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-11T02:36:12Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah