Pelaksanaan Hak Bantuan Hukum Cuma – Cuma Bagi Pelaku Tindak Pidana Yang Dilakukan Penahanan Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIa Pekanbaru Berdasarkan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Zai, Citra Sri Aryaningrum
Pasal 18 ayat (4) Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 5 ayat (1) Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, mengatur mengenai hak masyarakat miskin untuk mendapatkan hak bantuan hukum cuma - cuma. Permasalahan penelitian: Pertama, Bagaimanakah pelaksanaannya?; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasinya? Metode penelitiaannya: Pertama, penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian: Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru; Ketiga, populasi dan sampel dari narasumber – narasumber yang relevan; Keempat, sumber data: primer, sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian: Pelaksanaan hak bantuan hukum cuma – cuma di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru belum dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya, dibuktikan pada tahun 2022 dan 2023 dimana masih ada 4 orang WBP di tempat tersebut yang tidak diberikan haknya atas bantuan hukum cuma – cuma. Faktor yang menghambat: faktor aparat penegak hukum dan faktor masyarakat. Upaya mengatasi hambatan: Pertama, terhadap faktor aparat penegak hukum: sebaiknya jadwal konsultasi gratis antara WBP dengan advokat LBH di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pekanbaru diperbanyak frekuensinya; Kejaksaan Negeri Pekanbaru menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua, terhadap faktor masyarakat: sebaiknya advokat yang mendampingi pelaku tindak pidana miskin/ tidak mampu secara mandiri memberitahukan adanya bantuan hukum secara cuma – cuma terhadap kliennya; diberikan edukasi terkait pentingnya pendampingan hukum bagi pelaku tindak pidana dalam menjalani proses hukum; sosialisasi bantuan hukum cuma – cuma tidak hanya dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan saja, namun juga dilaksanakan di luar agar diketahui masyarakat umum; penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan diutamakan terhadap WBP yang kasusnya belum masuk dipersidangan; advokat dari LBH yang ditunjuk/ dimohon untuk memberikan bantuan hukum dapat membantu WBP mengurus surat keterangan tidak mampu/ dokumen yang menyatakan WBP tidak mampu.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-02T02:44:38Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah