Pendistribusian Gas Lpg Subsidi 3 Kg Bagi Rumah Tangga, Usaha Mikro Dan Penetapan Harga Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 Di Kecamatan Rumbai
Siburian, Ade Putri
Terdapat 3 (tiga) masalah pokok yang peneliti angkat dalam penelitian ini, yakni:Pertama, bagaimanakah pendistribusian LPG tabung 3 kg bagi rumah tangga dan usaha mikro berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 kg di Kecamatan Rumbai? Kedua, apa saja faktor penghambat dalam pendistribusian LPG 3 kg menurut Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga gas LPG 3 kg di Kecamatan Rumbai? Ketiga, bagaimanakah sanksi terhadap pelanggaran Pendistribusian LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan harga? Tujuan penelitian ini yang pertama, untuk menjelaskan masing-masing dari rumusan masalah tersebut. Metode penelitian ini dilakukan secara empiris dengan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan bahwa pendistribusian Gas LPG 3 kg tidak tepat sasaran dikarenakan masih banyaknya kecurangan, yaitu berupa menjual kepada masyarakat kalangan ke atas dan juga masih banyaknya yang menjual di atas HET yang seharusnya penyalur menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 18.000,00 pertabung tetapi malah dijual dengan harga Rp 24.000,00 pertabung. Faktor penghambat yang mempengaruhi dalam pendistribusian gas LPG 3 kg dikarenakan kurangnya keterbatasan sumber daya manusia dalam melaksanakan tugas pengawasan. Oleh karena itu, menjadi kendala dan faktor penghambat pendistribusian gas LPG 3 kg, serta kurangnyan partisipasi masyarakat sekitar dalam melakukan pengawasan gas LPG 3 kg, dan tidak ada kesadaran dari agen dan petugas LPG 3 kg dalam peraturan yang sudah ada, serta sarana dan prasarana yang membantu dalam proses pendistribusian agar terlaksana dengan lancar. Pangkalan langsung dikenakan pemutusan hubungan usaha oleh agen LPG 3 kg dan pangkalan tersebut tidak boleh menyalahgunakan tersebut tidak boleh menyalurkan LPG 3 kg. Pangkalan juga dapat terkena sanksi administratif, pidana dan perdata, tergantung dari kerugian yang dialami konsumen maupun dari pelanggaran yang dilakukan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-11-26T08:02:59Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah