Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Harga Masker Yang Melonjak Tinggi Saat Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Rokan Hulu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Saputra, Randika
Rumusan masalah dalam penelitian ini ada tiga, (pertama), bagaimanakah
perlindungan hukum terhadap konsumen terkait harga masker yang melonjak
tinggi saat pandemi Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen? (kedua), apakah
faktor penghambat perlindungan hukum terhadap konsumen terkait harga masker
yang melonjak tinggi saat pandemi Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen? (ketiga), bagaimanakah cara mengatasi hambatan perlindungan
hukum terhadap konsumen terkait harga masker yang melonjak tinggi saat
pandemi Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen?. Tujuan penelitian untuk
menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen, untuk mendeskripsikan
faktor penghambat perlindungan hukum terhadap konsumen, untuk
mendeskripsikan pemerintah dalam perlindungan hukum terhadap konsumen.
Jenis penelitian yang diterapkan oleh penulis adalah penelitian hukum sosiologis.
Dalam penelitian ini, sumber data adalah data primer yaitu data yang diperoleh
langsung dengan wawancara kepada responden, dan data sekunder yaitu diperoleh
melalui buku-buku, laporan-laporan resmi, data tersier yaitu dalam hal ini berupa
jurnal dan dokumen lainnya. Lokasi penelitian bertempat di Kecamatan Ujung
Batu Kabupaten Rokan Hulu. Penulis mengambil lokasi ini karena adanya
kenaikan harga masker 2x lipat dari harga normal hal tersebut melanggar UndangUndang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Hasil penelitian ini
adalah pelaksanaan disetiap perlindungan konsumen di Kabupaten Rokan Hulu
bisa dikatakan masih kurang baik, hal tersebut dikarenakan kurangnya kesadaran
dari konsumen dan pelaku usaha, dimana pelaku usaha ini memberikan informasi
bohong mengenai harga masker dan konsumen merasa hak-haknya tidak
terpenuhi dalam hal ini pemerintah harus berperan aktif untuk menindaklanjuti
permasalahan yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha, dalam
menindaklanjuti permasalahan ini perlu juga peran aktif dari masyarakat atau
konsumen yaitu dengan cara melaporkan keluhan-keluhan yang dialami oleh
konsumen kepada pihak pemerintah terkait, dan pemerintah harus tegas
diantaranya dengan melakukan sosialisai kepada pelaku usaha, teguran lisan,
apabila teguran tersebut tidak didengarkan maka dikenakan sanksi. Dan juga hal
spontan yang harus dilakukan pemerintah yaitu dengan mengadakan sidak dengan
secara tiba-tiba. Dari kesimpulan yang penulis paparkan di atas penulis menulis
saran kepada pihak pelaku usaha penjual masker harus mengutamakan kejujuran
dalam memberikan informasi kepada konsumen atau masyarakat agar
terwujudnya perlindungan konsumen, begitupun terhadap konsumen yang harus
berperan aktif dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen dalam
transaksi jual beli.
perlindungan hukum terhadap konsumen terkait harga masker yang melonjak
tinggi saat pandemi Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen? (kedua), apakah
faktor penghambat perlindungan hukum terhadap konsumen terkait harga masker
yang melonjak tinggi saat pandemi Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen? (ketiga), bagaimanakah cara mengatasi hambatan perlindungan
hukum terhadap konsumen terkait harga masker yang melonjak tinggi saat
pandemi Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen?. Tujuan penelitian untuk
menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen, untuk mendeskripsikan
faktor penghambat perlindungan hukum terhadap konsumen, untuk
mendeskripsikan pemerintah dalam perlindungan hukum terhadap konsumen.
Jenis penelitian yang diterapkan oleh penulis adalah penelitian hukum sosiologis.
Dalam penelitian ini, sumber data adalah data primer yaitu data yang diperoleh
langsung dengan wawancara kepada responden, dan data sekunder yaitu diperoleh
melalui buku-buku, laporan-laporan resmi, data tersier yaitu dalam hal ini berupa
jurnal dan dokumen lainnya. Lokasi penelitian bertempat di Kecamatan Ujung
Batu Kabupaten Rokan Hulu. Penulis mengambil lokasi ini karena adanya
kenaikan harga masker 2x lipat dari harga normal hal tersebut melanggar UndangUndang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Hasil penelitian ini
adalah pelaksanaan disetiap perlindungan konsumen di Kabupaten Rokan Hulu
bisa dikatakan masih kurang baik, hal tersebut dikarenakan kurangnya kesadaran
dari konsumen dan pelaku usaha, dimana pelaku usaha ini memberikan informasi
bohong mengenai harga masker dan konsumen merasa hak-haknya tidak
terpenuhi dalam hal ini pemerintah harus berperan aktif untuk menindaklanjuti
permasalahan yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha, dalam
menindaklanjuti permasalahan ini perlu juga peran aktif dari masyarakat atau
konsumen yaitu dengan cara melaporkan keluhan-keluhan yang dialami oleh
konsumen kepada pihak pemerintah terkait, dan pemerintah harus tegas
diantaranya dengan melakukan sosialisai kepada pelaku usaha, teguran lisan,
apabila teguran tersebut tidak didengarkan maka dikenakan sanksi. Dan juga hal
spontan yang harus dilakukan pemerintah yaitu dengan mengadakan sidak dengan
secara tiba-tiba. Dari kesimpulan yang penulis paparkan di atas penulis menulis
saran kepada pihak pelaku usaha penjual masker harus mengutamakan kejujuran
dalam memberikan informasi kepada konsumen atau masyarakat agar
terwujudnya perlindungan konsumen, begitupun terhadap konsumen yang harus
berperan aktif dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen dalam
transaksi jual beli.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-27T01:27:35Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah