Pelaksanaan Penertiban Pasangan Mesum Di Kecamatan Pangkalan Kerinci Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 03 Tahun 2003 Tentang Penyakit Masyarakat
Hartono, Adi
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan
penertiban pasangan mesum di Kecamatan Pangkalan Kerinci berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 03 Tahun 2003 tentang
Penyakit Masyarakat?; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambat
pelaksanaan penertiban tersebut?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi
hambatan pelaksanaan penertiban tersebut?; Tujuan penelitian ini adalah:
Pertama, untuk mengetahui pelaksanaan penertiban tersebut; Kedua, untuk
menjelaskan faktor – faktor yang menghambat pelaksanaan penertiban tersebut;
Ketiga, untuk mengidentifikasikan upaya mengatasi hambatan pelaksanaan
penertiban tersebut. Adapun metode penelitiaannya mencakup: Pertama,
penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas
hukum; Kedua, lokasi penelitian: Satpol PP Kabupaten Pelalawan; Ketiga,
populasi dan sampel berasal dari narasumber – narasumber yang relevan dengan
penelitian; Keempat, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer,
sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data: observasi, wawancara
terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis
kualitatif, dan dalam menarik kesimpulan digunakan metode secara induktif. Hasil
penelitian diketahui bahwa pelaksanaan penegakan hukum terhadap perbuatan
penyakit masyarakat tersebut oleh Satpol PP Kabupaten Pelalawan belum
menunjukkan capaian yang maksimal dibuktikan tingginya angka persentase
perbuatan asusila di tempat – tempat umum yang minum lampu penerangan di
Kecamatan Pangkalan Kerinci. Terhambatnya pelaksanaan tugas tersebut
disebabkan faktor aparat penegak hukum yang kurang tegas menerapkan sanksi
pelanggaran; faktor sarana dan prasarana yaitu minumnya lampu penerangan di
tempat – tempat umum yang rawan digunakan sebagai tempat berbuat asusila;
faktor masyarakat yaitu minimnya pengetahuan hukum dan rendahnya kesadaran
hukum masyarakat untuk taat hukum serta faktor budaya yaitu budaya tidak tertib
hukum secara berkepanjangan dan berkelanjutan secara turun menurun. Upaya
untuk mengatasi hambatan tersebut adalah: peningkatan kapasitas dan kuantitas
SDM Satpol PP Kabupaten Pelalawan melalui Training Of Trainer (TOT);
peningkatan anggaran dalam penyusunan RKA; peningkatan kesadaran dan
pengetahuan hukum masyarakat melalui sosialisasi serta melakukan pembinaan
lanjutan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh adat; terakhir adalah
menghilangkan secara perlahan dan berangsur angsur budaya hukum yang tidak
baik dalam masyarakat.
penertiban pasangan mesum di Kecamatan Pangkalan Kerinci berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 03 Tahun 2003 tentang
Penyakit Masyarakat?; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambat
pelaksanaan penertiban tersebut?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi
hambatan pelaksanaan penertiban tersebut?; Tujuan penelitian ini adalah:
Pertama, untuk mengetahui pelaksanaan penertiban tersebut; Kedua, untuk
menjelaskan faktor – faktor yang menghambat pelaksanaan penertiban tersebut;
Ketiga, untuk mengidentifikasikan upaya mengatasi hambatan pelaksanaan
penertiban tersebut. Adapun metode penelitiaannya mencakup: Pertama,
penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas
hukum; Kedua, lokasi penelitian: Satpol PP Kabupaten Pelalawan; Ketiga,
populasi dan sampel berasal dari narasumber – narasumber yang relevan dengan
penelitian; Keempat, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer,
sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data: observasi, wawancara
terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis
kualitatif, dan dalam menarik kesimpulan digunakan metode secara induktif. Hasil
penelitian diketahui bahwa pelaksanaan penegakan hukum terhadap perbuatan
penyakit masyarakat tersebut oleh Satpol PP Kabupaten Pelalawan belum
menunjukkan capaian yang maksimal dibuktikan tingginya angka persentase
perbuatan asusila di tempat – tempat umum yang minum lampu penerangan di
Kecamatan Pangkalan Kerinci. Terhambatnya pelaksanaan tugas tersebut
disebabkan faktor aparat penegak hukum yang kurang tegas menerapkan sanksi
pelanggaran; faktor sarana dan prasarana yaitu minumnya lampu penerangan di
tempat – tempat umum yang rawan digunakan sebagai tempat berbuat asusila;
faktor masyarakat yaitu minimnya pengetahuan hukum dan rendahnya kesadaran
hukum masyarakat untuk taat hukum serta faktor budaya yaitu budaya tidak tertib
hukum secara berkepanjangan dan berkelanjutan secara turun menurun. Upaya
untuk mengatasi hambatan tersebut adalah: peningkatan kapasitas dan kuantitas
SDM Satpol PP Kabupaten Pelalawan melalui Training Of Trainer (TOT);
peningkatan anggaran dalam penyusunan RKA; peningkatan kesadaran dan
pengetahuan hukum masyarakat melalui sosialisasi serta melakukan pembinaan
lanjutan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh adat; terakhir adalah
menghilangkan secara perlahan dan berangsur angsur budaya hukum yang tidak
baik dalam masyarakat.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-25T01:31:32Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah