Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2020 Dalam Penindakan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Untuk Peredaran Minuman Alkohol Di Kecamatan Pangkalan Kerinci
Hamzah, Muhammad Zaid
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang
ketentraman dan ketertiban umum merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah adalah mengenai ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat sebagaimana yang dimaksud dengan undang-undang nomor 23 Tahun 2014
tentang pemeintahan daerah. Pemerintah kabupaten Pelalawan berkomitmen untuk
meyelenggarakan urusan wajib yang dimaksud dalam rangka menjaga kententaraman dan
ketertiban guna terwujudnya Kabupaten Pelalawan yang tentram serta tertib. Peraturan
Daerah ini mempunyai posisi yang sangat strategis dan penting untuk memberikan motivasi
dalam menumbuh kembangkan budaya disiplin masyarakat, guna mewujudkan tata
kehidupan di kabupaten Pelalawan yang lebih tentram, tertib, nyaman, bersih dan indah
dalam yang dibangun berdasarkan partisipasi aktif dan seluruh komponen masyarakat dalam
rangka mewujudukan visi misi. Dalam mewujudkan Kabupaten Pelalawan yang tertib dalam
satu peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2020 mengenai larangan penjualan minuman
beralkohol dan mengkonsumi minuman berlakohol yang masih banyak terjadi dikawasan
Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pemerintah setempat menegaskan mengenai adanya
larangan tersebut dengan mengadakan oprasi atau yang disebut razia peKan, guna menertiban
pedagangan minuman beralkohol yang menyalahi aturan dan banyak menjuak minuman
berlakohol yang telah di oplos dengan berbagai macam campuran. Upaya ini juga dilakukan
sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang
ketentraman dan ketertiban umum tentang tertib minuman beralkohol di Kecamatan
Pangkalan Kerinci. Motede yang penulis gunakan dalam penelitian ini ialah kuantitatif yaitu
mengumpulkan data berupa wawancara dengan pihak terkait yaitu DPRP, Kepolisian, Satpol
PP dan juga Dinas Perdagangan Kecamatan Pangkalan Kerinci. Dalam wawancara tersebut
narasumber menjelaskan berbagai peran serta upaya yang telah dilakukan dalam pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang ketentraman dan
ketertiban umum mengenai larangan minuman beralkohol di Kecamatan Pangkalan Kerinci
yang masih terus terjadi. Guna meminimalisir keadaan tersebut jajaran penagak hukum terus
berupaya melakukan razia yang dilakukan rutih satu bulan atau paling sedikit tiga bulan
sekali yang disebut dengan Oprasi Pekan, dalam hasil penelitian yang penulis lakukan masih
banyak upaya yang harus dilakukan guna menegakkan peraturan Daerah Tersebut karna
kurang adanya sanksi yang tegas dari Penegak hukum itu sendiri dan juga masih berulang nya
pelaku yang sama dalam oprasi pekan tersebut.
ketentraman dan ketertiban umum merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah adalah mengenai ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat sebagaimana yang dimaksud dengan undang-undang nomor 23 Tahun 2014
tentang pemeintahan daerah. Pemerintah kabupaten Pelalawan berkomitmen untuk
meyelenggarakan urusan wajib yang dimaksud dalam rangka menjaga kententaraman dan
ketertiban guna terwujudnya Kabupaten Pelalawan yang tentram serta tertib. Peraturan
Daerah ini mempunyai posisi yang sangat strategis dan penting untuk memberikan motivasi
dalam menumbuh kembangkan budaya disiplin masyarakat, guna mewujudkan tata
kehidupan di kabupaten Pelalawan yang lebih tentram, tertib, nyaman, bersih dan indah
dalam yang dibangun berdasarkan partisipasi aktif dan seluruh komponen masyarakat dalam
rangka mewujudukan visi misi. Dalam mewujudkan Kabupaten Pelalawan yang tertib dalam
satu peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2020 mengenai larangan penjualan minuman
beralkohol dan mengkonsumi minuman berlakohol yang masih banyak terjadi dikawasan
Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pemerintah setempat menegaskan mengenai adanya
larangan tersebut dengan mengadakan oprasi atau yang disebut razia peKan, guna menertiban
pedagangan minuman beralkohol yang menyalahi aturan dan banyak menjuak minuman
berlakohol yang telah di oplos dengan berbagai macam campuran. Upaya ini juga dilakukan
sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang
ketentraman dan ketertiban umum tentang tertib minuman beralkohol di Kecamatan
Pangkalan Kerinci. Motede yang penulis gunakan dalam penelitian ini ialah kuantitatif yaitu
mengumpulkan data berupa wawancara dengan pihak terkait yaitu DPRP, Kepolisian, Satpol
PP dan juga Dinas Perdagangan Kecamatan Pangkalan Kerinci. Dalam wawancara tersebut
narasumber menjelaskan berbagai peran serta upaya yang telah dilakukan dalam pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang ketentraman dan
ketertiban umum mengenai larangan minuman beralkohol di Kecamatan Pangkalan Kerinci
yang masih terus terjadi. Guna meminimalisir keadaan tersebut jajaran penagak hukum terus
berupaya melakukan razia yang dilakukan rutih satu bulan atau paling sedikit tiga bulan
sekali yang disebut dengan Oprasi Pekan, dalam hasil penelitian yang penulis lakukan masih
banyak upaya yang harus dilakukan guna menegakkan peraturan Daerah Tersebut karna
kurang adanya sanksi yang tegas dari Penegak hukum itu sendiri dan juga masih berulang nya
pelaku yang sama dalam oprasi pekan tersebut.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-20T02:12:31Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah