Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Di Pt. Riau Andalan Pulp And Paper Kabupaten Pelalawan
Ewanto, Matius
Permasalahan dalam penelitian ini pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih
Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja di PT. Riau
Andalan Pulp And Paper Kabupaten Pelalawan adalah belum berjalan dengan
maksimal, ini karena PT. Riau Andalan Pulp And Paper Kabupaten Pelalawan
menyerahkan kepada pihak kontraktor yang ditunjuk sesuai dengan perjanjian yang
telah disepakati. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja di PT. Riau Andalan Pulp And Paper Kabupaten Pelalawan,
hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerja dan untuk menjelaskan upaya dalam
mengatasi hambatan pelaksanaan perjanjian kerja di PT, Riau Andalan Pulp And
Paper tersebut. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis,
Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder,dan data tertier dengan teknik
pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Data
yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan
dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah
diperoleh. Dalam menganalisis kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir
induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu
pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui
bahwa pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini di PT. Riau Andalan Pulp And Paper
Kabupaten Pelalawan adalah belum berjalan dengan maksimal, ini karena PT. Riau
Andalan Pulp And Paper Kabupaten Pelalawan menyerahkan kepada pihak
kontraktor yang ditunjuk sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Sementara
dalam aturan ini sudah dijelaskan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya
perjanjian kerja antara pengusaha dan Pekerja/Buruh, perjanjian kerja dibuat secara
tertulis atau lisan, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hambatan yang
muncul yaitu kurangnya ketelitian dalam penandatanganan perjanjian kerja antara
pihak kontraktor PT. Riau Andalan Pulp And Paper Kabupaten Pelalawan dengan
pekerja, dan tidak adanya laporan dan bukti salinan perjanjian kerja kepada
kontraktor dalam membuat laporan kepihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten
Pelalawan tersebut. Dengan upaya mengadakan penyuluhan-penyuluhan secara
langsung maupun tidak langsung memberikan sosialisasi kepada pekerja/buruh terkait
penandatanganan perjanjian kerja antara pihak kontraktor dengan pekerja dan apabila
terjadinya pemutusan hubungan kerja akan memperoleh hak dari pekerja tersebut,
memberikan pemahaman kepada pekerja/buruh apa isi dalam perjanjian kerja yang
telah ditanda tangani kepada kontraktor sehingga tidak terjadinya hal yang tidak
diinginkan yang tidak merugikan siapapun.
Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih
Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja di PT. Riau
Andalan Pulp And Paper Kabupaten Pelalawan adalah belum berjalan dengan
maksimal, ini karena PT. Riau Andalan Pulp And Paper Kabupaten Pelalawan
menyerahkan kepada pihak kontraktor yang ditunjuk sesuai dengan perjanjian yang
telah disepakati. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja di PT. Riau Andalan Pulp And Paper Kabupaten Pelalawan,
hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerja dan untuk menjelaskan upaya dalam
mengatasi hambatan pelaksanaan perjanjian kerja di PT, Riau Andalan Pulp And
Paper tersebut. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis,
Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder,dan data tertier dengan teknik
pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Data
yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan
dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah
diperoleh. Dalam menganalisis kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir
induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu
pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui
bahwa pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini di PT. Riau Andalan Pulp And Paper
Kabupaten Pelalawan adalah belum berjalan dengan maksimal, ini karena PT. Riau
Andalan Pulp And Paper Kabupaten Pelalawan menyerahkan kepada pihak
kontraktor yang ditunjuk sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Sementara
dalam aturan ini sudah dijelaskan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya
perjanjian kerja antara pengusaha dan Pekerja/Buruh, perjanjian kerja dibuat secara
tertulis atau lisan, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hambatan yang
muncul yaitu kurangnya ketelitian dalam penandatanganan perjanjian kerja antara
pihak kontraktor PT. Riau Andalan Pulp And Paper Kabupaten Pelalawan dengan
pekerja, dan tidak adanya laporan dan bukti salinan perjanjian kerja kepada
kontraktor dalam membuat laporan kepihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten
Pelalawan tersebut. Dengan upaya mengadakan penyuluhan-penyuluhan secara
langsung maupun tidak langsung memberikan sosialisasi kepada pekerja/buruh terkait
penandatanganan perjanjian kerja antara pihak kontraktor dengan pekerja dan apabila
terjadinya pemutusan hubungan kerja akan memperoleh hak dari pekerja tersebut,
memberikan pemahaman kepada pekerja/buruh apa isi dalam perjanjian kerja yang
telah ditanda tangani kepada kontraktor sehingga tidak terjadinya hal yang tidak
diinginkan yang tidak merugikan siapapun.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-20T02:11:57Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah