Hak Mendapatkan Kompensasi Akibat Pemutusan Aliran Listrik Pt Pln (Persero) Berdasarkan\ Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Pt Pln (Persero) Di Kabupaten Bengkalis
Syahrita, Lisa
Penelitian ini diberi judul Hak Mendapatkan Kompensasi Akibat Pemutusan Aliran
Listrik PT PLN (Persero) Berdasarkan Peraturan Menteri Sumber Daya Mineral
Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait
Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) di Kabupaten Bengkalis.
Penelitian ini di latar belakangi beberapa hambatan dalam pelaksanaannya
diantaranya masih ada terdapat apabila terdapat gangguan penyediaan tenaga listrik
konsumen tidak mendapatkan kompensasi sebagaimana yang termuat di dalam
Peraturan Perundang-ndangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah hak
mendapatkan kompensasi akibat pemutusan aliran listrik PT PLN (Persero)
berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019
tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga
listrik oleh PT PLN (Persero) di Kabupaten Bengkalis, faktor yang menjadi
penghambat yang timbul serta upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan yang
timbul tersebut. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan hak mendapatkan
kompensasi akibat pemutusan aliran listrik PT PLN (Persero) berdasarkan Peraturan
Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 tentang tingkat mutu
pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN
(Persero) di Kabupaten Bengkalis. Metode yang dipergunakan adalah penelitian
hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder, dan data tertier
dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan kajian
kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisa menggunakan metode kualitatif,
yaitu data akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data
yang telah diperoleh. Dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode
berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu
pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui
bahwa belum berjalan sebagaimana mestinya karena masih ada terdapat apabila
terdapat gangguan penyediaan tenaga listrik konsumen tidak mendapatkan
kompensasi sebagaimana yang termuat di dalam Peraturan Menteri Energi Sumber
Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019. Hambatan yang timbul adalah gangguan
ketenagalistrikan yang sering terjadi banyak yang bukan menjadi tanggung jawab PT
PLN (Persero) semuanya karena ada beberapa hambatan yang bukan merupakan
kelalaian dari PT PLN (Persero), sehingga PT PLN (Persero) Kabupaten Bengkalis
tidak memberikan kompensasi dan ganti rugi apapun kepada Pelanggan. Upaya dalam
mengatasi hambatan yang terjadi adalah PT PLN (Persero) di Kabupaten Bengkalis
bahwa PT PLN (Persero) Kabupaten Bengkalis akan memprioritaskan untuk
memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang Peraturan Perundang-undangan
dan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) agar masyarakat sebagai
konsumen mengetahui dengan jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
Listrik PT PLN (Persero) Berdasarkan Peraturan Menteri Sumber Daya Mineral
Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait
Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) di Kabupaten Bengkalis.
Penelitian ini di latar belakangi beberapa hambatan dalam pelaksanaannya
diantaranya masih ada terdapat apabila terdapat gangguan penyediaan tenaga listrik
konsumen tidak mendapatkan kompensasi sebagaimana yang termuat di dalam
Peraturan Perundang-ndangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah hak
mendapatkan kompensasi akibat pemutusan aliran listrik PT PLN (Persero)
berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019
tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga
listrik oleh PT PLN (Persero) di Kabupaten Bengkalis, faktor yang menjadi
penghambat yang timbul serta upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan yang
timbul tersebut. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan hak mendapatkan
kompensasi akibat pemutusan aliran listrik PT PLN (Persero) berdasarkan Peraturan
Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 tentang tingkat mutu
pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN
(Persero) di Kabupaten Bengkalis. Metode yang dipergunakan adalah penelitian
hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder, dan data tertier
dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan kajian
kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisa menggunakan metode kualitatif,
yaitu data akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data
yang telah diperoleh. Dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode
berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu
pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui
bahwa belum berjalan sebagaimana mestinya karena masih ada terdapat apabila
terdapat gangguan penyediaan tenaga listrik konsumen tidak mendapatkan
kompensasi sebagaimana yang termuat di dalam Peraturan Menteri Energi Sumber
Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019. Hambatan yang timbul adalah gangguan
ketenagalistrikan yang sering terjadi banyak yang bukan menjadi tanggung jawab PT
PLN (Persero) semuanya karena ada beberapa hambatan yang bukan merupakan
kelalaian dari PT PLN (Persero), sehingga PT PLN (Persero) Kabupaten Bengkalis
tidak memberikan kompensasi dan ganti rugi apapun kepada Pelanggan. Upaya dalam
mengatasi hambatan yang terjadi adalah PT PLN (Persero) di Kabupaten Bengkalis
bahwa PT PLN (Persero) Kabupaten Bengkalis akan memprioritaskan untuk
memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang Peraturan Perundang-undangan
dan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) agar masyarakat sebagai
konsumen mengetahui dengan jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-20T02:10:55Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah