Pelaksanaan Penertiban Pelaku Usaha Di Pinggir Jalan Kecamatan Tenayan Raya Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum
Prasetyo, George Tirta
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, pelaksanaan penertiban Pedagang
Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan Kecamatan Tenayan Raya
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Ketertiban Umum. Kedua, bagaimana upaya dalam melaksanakan penertiban
Pedagang Kaki Lima (PKL)yang berjualan di pinggir jalan berdasarkan Peraturan
Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum?Tujuan
penelitian ini adalah: Pertama, untuk menjelaskan pelaksanaan penertiban PKL di
pinggir jalan Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Kedua, untuk
menjelaskan kendala dalam melaksanakan penertiban PKL di pinggir jalan
Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Ketiga, untuk menjelaskan upaya
dalam pelaksanaan penertiban PKL di pinggir jalan Kecamatan Tenayan Raya
Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan
sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis melalui pendekatan empiris.
Hasil penelitian diketahui bahwa dalam pelaksanaannya masih banyak dijumpai
PKL yang meletakan barang dan melakukan kegiatan usaha di pinggir jalan
seperti di daerah hangtuah, bukit barisan dan hangtuah ujung meskipun sudah di
larang sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 11 Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Secara filosofis
tentunya perda tersebut dibuat memiliki cita-cita untuk menjaga kebersihan,
keindahan dan ketertiban Kota Pekanbaru. Namun kenyataannya cita-cita tersebut
belum tercapai dan akibat dari PKL yang berjualan di pinggir jalan tersebut adalah
kemacetan dan lingkungan menjadi kotor. Dalam pelaksanaan penertiban PKL
masih banyak kendala yang dijumpai kenapa hal tersebut masih terjadi. Pertama,
Faktor fundamental kenapa hal tersebut masih terjadi karna aparat penegak hukum
daerah kurang tegas dan masih mempertimbangkan faktor ekonomi PKL. Kedua,
DPRD Kota Pekanbaru tidak menjalankan fungsi legislatif dalam hal pengawasan
yang ber-esensi pada ketidak efektifan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Adanya perbedaan antara Das Sollen
dan Das Sein penulis memberikan upaya untuk mengatasinya dengan cara
pertama, Pemerintah Kota Pekanbaru harus menjaga ketertiban, keindahan dan
kebersihan Kota Pekanbaru. Kedua, DPRD Kota Pekanbaru harus menjalankan
fungsi legislatif dalam hal pengawasan dan melakukan revisi terhadap perda
tersebut diatas karna sudah tidak efektif untuk diterapkan. Ketiga, Satpol PP Kota
Pekanbaru harus menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum daerah dengan
tegas tanpa membertimbangkan faktor lain ketika melakukan penertiban.
Keempat, pemerintah Kota Pekanbaru harus memberikan tempat PKL untuk
berjualan disuatu tempat berdasarkan tempat ia berjualan serta menjadikan tempat
tersebut sebagai tempat wisata agar pemerintah mendapatkan pajak dari PKL
tersebut dan menjadikannya sebagai Pendapat Asli Daerah (PAD). Terakhir
instansi terkait seperti harus komitmen menjaga ketertiban, kebersihan dan
keindahan Kota Pekanbaru.
Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan Kecamatan Tenayan Raya
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Ketertiban Umum. Kedua, bagaimana upaya dalam melaksanakan penertiban
Pedagang Kaki Lima (PKL)yang berjualan di pinggir jalan berdasarkan Peraturan
Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum?Tujuan
penelitian ini adalah: Pertama, untuk menjelaskan pelaksanaan penertiban PKL di
pinggir jalan Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Kedua, untuk
menjelaskan kendala dalam melaksanakan penertiban PKL di pinggir jalan
Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Ketiga, untuk menjelaskan upaya
dalam pelaksanaan penertiban PKL di pinggir jalan Kecamatan Tenayan Raya
Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan
sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis melalui pendekatan empiris.
Hasil penelitian diketahui bahwa dalam pelaksanaannya masih banyak dijumpai
PKL yang meletakan barang dan melakukan kegiatan usaha di pinggir jalan
seperti di daerah hangtuah, bukit barisan dan hangtuah ujung meskipun sudah di
larang sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 11 Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Secara filosofis
tentunya perda tersebut dibuat memiliki cita-cita untuk menjaga kebersihan,
keindahan dan ketertiban Kota Pekanbaru. Namun kenyataannya cita-cita tersebut
belum tercapai dan akibat dari PKL yang berjualan di pinggir jalan tersebut adalah
kemacetan dan lingkungan menjadi kotor. Dalam pelaksanaan penertiban PKL
masih banyak kendala yang dijumpai kenapa hal tersebut masih terjadi. Pertama,
Faktor fundamental kenapa hal tersebut masih terjadi karna aparat penegak hukum
daerah kurang tegas dan masih mempertimbangkan faktor ekonomi PKL. Kedua,
DPRD Kota Pekanbaru tidak menjalankan fungsi legislatif dalam hal pengawasan
yang ber-esensi pada ketidak efektifan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Adanya perbedaan antara Das Sollen
dan Das Sein penulis memberikan upaya untuk mengatasinya dengan cara
pertama, Pemerintah Kota Pekanbaru harus menjaga ketertiban, keindahan dan
kebersihan Kota Pekanbaru. Kedua, DPRD Kota Pekanbaru harus menjalankan
fungsi legislatif dalam hal pengawasan dan melakukan revisi terhadap perda
tersebut diatas karna sudah tidak efektif untuk diterapkan. Ketiga, Satpol PP Kota
Pekanbaru harus menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum daerah dengan
tegas tanpa membertimbangkan faktor lain ketika melakukan penertiban.
Keempat, pemerintah Kota Pekanbaru harus memberikan tempat PKL untuk
berjualan disuatu tempat berdasarkan tempat ia berjualan serta menjadikan tempat
tersebut sebagai tempat wisata agar pemerintah mendapatkan pajak dari PKL
tersebut dan menjadikannya sebagai Pendapat Asli Daerah (PAD). Terakhir
instansi terkait seperti harus komitmen menjaga ketertiban, kebersihan dan
keindahan Kota Pekanbaru.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:23:06Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah