PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK DI KECAMATAN RUMBAI DAN RUMBAI PESISIR
PINGKY ESTER PRATIWI, PINGKY
Latar belakang banyaknya peredaran produk kosmetik lipstik yang tidak memiliki
label kadaluarsa di Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir sehingga pembeli tidak
mengetahui bahaya dari produk kosmetik tersebut. Hal ini lebih diperburuk lagi
dengan oknum penjual yang tidak memberikan keterangan dan penjelasan yang cukup
kepada calon pembeli. Rumusan masalah yang dikemukakan adalah bagaimanakah
perlindungan hukum terhadap konsumen produk kosmetik lipstik yang tidak memiliki
label kadaluarsa di Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir. Apakah faktor penyebab
dan upaya instansi mengatasi beredarnya produk kosmetik lipstik. Adapun tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen
produk kosmetik lipstik yang tidak memiliki label kadaluarsa. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum sosiologis. Sumber data penelitian ini
menggunakan data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen
produk kosmetik lipstik masih belum terlaksana dengan baik sehingga membuat
pelaku usaha tetap dan menjual produk kosmetik lipstik tersebut kepada konsumen di
pasar tradisional. Pelaku usaha tersebut tetap dan masih menjual produk kosmetik
lipstik tersebut karena tidak adanya pengaduan dari masyarakat sehingga membuat
pelaku usaha tidak takut untuk melanggar hak dan kewajiban konsumen tersebut.
Dalam hal ini pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan kurang bersikap
tegas atas kelalaian pelaku usaha yang menjual produk kosmetik lipstik yang tidak
memiliki label kadaluarsa. Kesimpulannya bahwa perlindungan hukum terhadap
konsumen produk kosmetik lipstik yang tidak memiliki label kadaluarsa di Kecamatan
Rumbai dan Rumbai Pesisir tidak terlaksana dengan baik. Faktor-faktor penyebab
masih banyaknya beredar produk kosmetik lipstik yang tidak memiliki label
kadaluarsa di Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir adalah karena rendahnya
pengetahuan masyarakat, kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku usaha dan
kurangnya sosialisasi. Upaya instansi terkait mengatasi beredarnya produk kosmetik
lipstik yang tidak memiliki label kadaluarsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah dengan melakukan sosialisasi dan
penyuluhan hukum, meningkatkan pengawasan terhadap penjualan produk kosmetik
lipstik yang tidak memiliki label kadaluarsa dan melakukan kerjasama dengan instansi
terkait.
Saran-saran yang dapat disampaikan guna melengkapi hasil penelitian ini adalah
masyarakat sebaiknya berhati-hati ketika membeli produk kosmetik lipstik yang tidak
memiliki label kadaluarsa dan mengecek produk kosmetik lipstik yang akan dibeli
agar konsumen tidak mengalami kerugian akibat produk kosmetik tersebut.
Hendaknya pelaku usaha memperhatikan hak-hak konsumen dan mematuhi aturan
yang ada, tidak hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan hak konsumen dan
kewajibannya sebagai pelaku usaha. Instansi Pemerintah/Badan Pengawas Obat dan
Makanan hendaknya memberikan
sanksi kepada pelaku usaha yang menjual produk kosmetik lipstik tersebut.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Produk Kosmetik Lipstik yang Tidak
Memiliki Label Kadaluarsa, Perlindungan Konsumen.
label kadaluarsa di Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir sehingga pembeli tidak
mengetahui bahaya dari produk kosmetik tersebut. Hal ini lebih diperburuk lagi
dengan oknum penjual yang tidak memberikan keterangan dan penjelasan yang cukup
kepada calon pembeli. Rumusan masalah yang dikemukakan adalah bagaimanakah
perlindungan hukum terhadap konsumen produk kosmetik lipstik yang tidak memiliki
label kadaluarsa di Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir. Apakah faktor penyebab
dan upaya instansi mengatasi beredarnya produk kosmetik lipstik. Adapun tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen
produk kosmetik lipstik yang tidak memiliki label kadaluarsa. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum sosiologis. Sumber data penelitian ini
menggunakan data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen
produk kosmetik lipstik masih belum terlaksana dengan baik sehingga membuat
pelaku usaha tetap dan menjual produk kosmetik lipstik tersebut kepada konsumen di
pasar tradisional. Pelaku usaha tersebut tetap dan masih menjual produk kosmetik
lipstik tersebut karena tidak adanya pengaduan dari masyarakat sehingga membuat
pelaku usaha tidak takut untuk melanggar hak dan kewajiban konsumen tersebut.
Dalam hal ini pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan kurang bersikap
tegas atas kelalaian pelaku usaha yang menjual produk kosmetik lipstik yang tidak
memiliki label kadaluarsa. Kesimpulannya bahwa perlindungan hukum terhadap
konsumen produk kosmetik lipstik yang tidak memiliki label kadaluarsa di Kecamatan
Rumbai dan Rumbai Pesisir tidak terlaksana dengan baik. Faktor-faktor penyebab
masih banyaknya beredar produk kosmetik lipstik yang tidak memiliki label
kadaluarsa di Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir adalah karena rendahnya
pengetahuan masyarakat, kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku usaha dan
kurangnya sosialisasi. Upaya instansi terkait mengatasi beredarnya produk kosmetik
lipstik yang tidak memiliki label kadaluarsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah dengan melakukan sosialisasi dan
penyuluhan hukum, meningkatkan pengawasan terhadap penjualan produk kosmetik
lipstik yang tidak memiliki label kadaluarsa dan melakukan kerjasama dengan instansi
terkait.
Saran-saran yang dapat disampaikan guna melengkapi hasil penelitian ini adalah
masyarakat sebaiknya berhati-hati ketika membeli produk kosmetik lipstik yang tidak
memiliki label kadaluarsa dan mengecek produk kosmetik lipstik yang akan dibeli
agar konsumen tidak mengalami kerugian akibat produk kosmetik tersebut.
Hendaknya pelaku usaha memperhatikan hak-hak konsumen dan mematuhi aturan
yang ada, tidak hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan hak konsumen dan
kewajibannya sebagai pelaku usaha. Instansi Pemerintah/Badan Pengawas Obat dan
Makanan hendaknya memberikan
sanksi kepada pelaku usaha yang menjual produk kosmetik lipstik tersebut.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Produk Kosmetik Lipstik yang Tidak
Memiliki Label Kadaluarsa, Perlindungan Konsumen.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2020-02-06T08:21:29Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah