PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BADAN DAN BARANG WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERBUKA KELAS III RUMBAI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2013
NUSYIRWAN, NUSYIRWAN
Dalam skripsi ini, penulis mengambil tempat penelitian
di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas III Rumbai. Salah satu
Lembaga Pemasyarakatan di kota Pekanbaru yang berkonsep
terbuka. Dengan pengamanan yang Minimum Security tersebut
membuat sebagian Warga Binaan Pemasyarakatan masih ada yang
membawa dan menyimpan barang – barang yang di larang masuk
ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Terbuka. Sedangkan, meskipun
Minimum Security Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan
Terbuka Kelas III Rumbai harus tetap mematuhi Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2013 Pasal 3 dan 4 tentang tata tertib
kewajiban dan larangan Warga Binaan Pemasyarakatan karena,
Peraturan Menteri tersebut merupakan salah satu Dasar Hukum
bagi Lembaga Pemasyarakatan yang Minimum Security. Agar
Peraturan Menteri Hukun dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2013 dapat terlaksana dengan baik, maka dilakukan
pemeriksaan badan dan barang Warga Binaan Pemasyarakatan di
Lembaga Pemasyarakatan terbuka Kelas III Rumbai kota Pekanbaru.
Rumusan masalah di dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan
pemeriksaan badan dan barang Warga Binaan Pemasyarakatan di
Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas III Rumbai ? kendala –
kendala apa saja yang dihadapi dalam melakukan pemeriksaan badan
dan barang Warga Binaan Pemasyarakatan di
Lembaga Pemasyarakatan Terbuka
Kelas III Rumbai ? Dan upaya – upaya apa saja yang dilakukan dalam
menangani kendala yang dihadapi dalam melakukan pemeriksaan badan
dan barang Warga Binaan Pemasyarakatan? Metode penelitian hukum
yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dengan sampel
pada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas III Rumbai,
Kepala Sub Seksi Keamanan Dan Ketertiban Lembaga
Pemasyarakatan Terbuka Kelas III Rumbai, dan Warga Binaan
Pemasyarakatan Terbuka Kelas III Rumbai dengan menggunakan
alat pengumpulan data berupa wawancara. Kesimpulan dari penulisan
skripsi ini adalah pelaksanaan pemeriksaan badan dan barang
Warga Binaa Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka
Kelas III Rumbai Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2013 belum berjalan maksimal. Kendala yang dihadapi adalah
karena situasi Lapas yang tidak dibatasi tembok dan tralis serta
banyaknya ruang terbuka sehingga pemeriksaan terhadap barang –
barang bawaan mereka akan sulit dipantau secara langsung oleh
petugas. Dan upaya yang dilakukan dalam menangani kendala
yang dihadapi tersebut adalah melakukan razia atau penggeledahan
milik Warga Binaan secara rutin atau insidentil.
Kata kunci : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2013, LAPAS Terbuka Kelas III Rumbai, Warga Binaan Pemasyarakatan, Lapas
Minimum Security
di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas III Rumbai. Salah satu
Lembaga Pemasyarakatan di kota Pekanbaru yang berkonsep
terbuka. Dengan pengamanan yang Minimum Security tersebut
membuat sebagian Warga Binaan Pemasyarakatan masih ada yang
membawa dan menyimpan barang – barang yang di larang masuk
ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Terbuka. Sedangkan, meskipun
Minimum Security Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan
Terbuka Kelas III Rumbai harus tetap mematuhi Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2013 Pasal 3 dan 4 tentang tata tertib
kewajiban dan larangan Warga Binaan Pemasyarakatan karena,
Peraturan Menteri tersebut merupakan salah satu Dasar Hukum
bagi Lembaga Pemasyarakatan yang Minimum Security. Agar
Peraturan Menteri Hukun dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2013 dapat terlaksana dengan baik, maka dilakukan
pemeriksaan badan dan barang Warga Binaan Pemasyarakatan di
Lembaga Pemasyarakatan terbuka Kelas III Rumbai kota Pekanbaru.
Rumusan masalah di dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan
pemeriksaan badan dan barang Warga Binaan Pemasyarakatan di
Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas III Rumbai ? kendala –
kendala apa saja yang dihadapi dalam melakukan pemeriksaan badan
dan barang Warga Binaan Pemasyarakatan di
Lembaga Pemasyarakatan Terbuka
Kelas III Rumbai ? Dan upaya – upaya apa saja yang dilakukan dalam
menangani kendala yang dihadapi dalam melakukan pemeriksaan badan
dan barang Warga Binaan Pemasyarakatan? Metode penelitian hukum
yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dengan sampel
pada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas III Rumbai,
Kepala Sub Seksi Keamanan Dan Ketertiban Lembaga
Pemasyarakatan Terbuka Kelas III Rumbai, dan Warga Binaan
Pemasyarakatan Terbuka Kelas III Rumbai dengan menggunakan
alat pengumpulan data berupa wawancara. Kesimpulan dari penulisan
skripsi ini adalah pelaksanaan pemeriksaan badan dan barang
Warga Binaa Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka
Kelas III Rumbai Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2013 belum berjalan maksimal. Kendala yang dihadapi adalah
karena situasi Lapas yang tidak dibatasi tembok dan tralis serta
banyaknya ruang terbuka sehingga pemeriksaan terhadap barang –
barang bawaan mereka akan sulit dipantau secara langsung oleh
petugas. Dan upaya yang dilakukan dalam menangani kendala
yang dihadapi tersebut adalah melakukan razia atau penggeledahan
milik Warga Binaan secara rutin atau insidentil.
Kata kunci : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2013, LAPAS Terbuka Kelas III Rumbai, Warga Binaan Pemasyarakatan, Lapas
Minimum Security
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2020-02-06T08:21:12Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah