PELAKSANAAN PERALIHAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) BERSERTIFIKAT YANG MASIH DIAGUNKAN TANPA PERSETUJUAN PT BANK TABUNGAN NEGARA CABANG SYARIAH PEKANBARU
ANNISYA DENIS ANGGRAINI, ANNISYA
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu produk pembiayaan
yang diberikan PT Bank Tabungan Negara Cabang Syariah Pekanbaru kepada
masyarakat umum dari kalangan menengah ke bawah agar mudah serta
membantu masyarakat untuk membeli rumah dengan bunga yang relatif rendah,
namun selama masa kredit berlangsung tidak ada yang bisa menjamin bahwa
penerima kredit (debitur) akan mengalami kemacetan kredit ataupun tidak
mampu untuk membayar hutangnya kepada pemberi kredit (kreditur). Adapun
yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: Bagaimana
pelaksanaan peralihan kredit pemilikan rumah (KPR) bersertifikat yang masih
diagunkan tanpa persetujuan PT Bank Tabungan Negara Cabang Syariah
Pekanbaru, dan bagaimana akibat hukum atas peralihan kredit pemilikan rumah
(KPR) bersertifikat yang masih diagunkan tanpa persetujuan PT Bank Tabungan
Negara Cabang Syariah Pekanbaru.
Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum sosiologis, Teknik
yang digunakan dalam pengumpulan data adalah metode observasi dan
wawancara terstruktur serta kajian kepustakaan yang berkaitan dengan
permasalahan. Tujuan dari penelitian ini antara lain Untuk mengetahui prosedur
dan langkah-langkah pelaksanaan peralihan kredit pemilikan rumah (KPR)
bersertifikat yang masih di agunkan tanpa persetujuan PT Bank Tabungan
Negara Cabang Syariah Pekanbaru dan untuk mengetahui akibat hukum atas
peralihan kredit pemilikan rumah (KPR) bersertifikat yang masih diagunkan
tanpa persetujuan PT Bank Tabungan Negara Cabang Syariah Pekanbaru.
Pelaksanaan peralihan kredit pemilikan rumah (KPR) bersertifikat yang
masih diagunkan tanpa persetujuan PT Bank Tabungan Negara Cabang Syariah
Pekanbaru dilakukan oleh debitur karena proses secara resmi yang ditetapkan
oleh pihak bank lebih rumit, memakan waktu lebih lama disebabkan berkas yang
diajukan harus diteliti lagi oleh tim analisis kredit, sehingga ada kemungkinan
penerusan hutang kredit ditolak, selain itu biaya untuk alih debitur pada
umumnya lebih mahal karena ada beberapa jenis biaya yang harus ditanggung
oleh calon debitur baru, misalnya biaya administrasi. Adapun akibat hukum dari
peralihan hak kredit pemilikan rumah tanpa persetujuan bank terdapat pada
pasal 7 Undang Undang Hak Tanggungan yaitu “Hak Tanggungan tetap
mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek tersebut berada”dan
dampaknya bagi calon debitur baru akan mengalami kesulitan dalam
pengambilan sertifikat pada saat melakukan pelunasan atas jaminan.
yang diberikan PT Bank Tabungan Negara Cabang Syariah Pekanbaru kepada
masyarakat umum dari kalangan menengah ke bawah agar mudah serta
membantu masyarakat untuk membeli rumah dengan bunga yang relatif rendah,
namun selama masa kredit berlangsung tidak ada yang bisa menjamin bahwa
penerima kredit (debitur) akan mengalami kemacetan kredit ataupun tidak
mampu untuk membayar hutangnya kepada pemberi kredit (kreditur). Adapun
yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: Bagaimana
pelaksanaan peralihan kredit pemilikan rumah (KPR) bersertifikat yang masih
diagunkan tanpa persetujuan PT Bank Tabungan Negara Cabang Syariah
Pekanbaru, dan bagaimana akibat hukum atas peralihan kredit pemilikan rumah
(KPR) bersertifikat yang masih diagunkan tanpa persetujuan PT Bank Tabungan
Negara Cabang Syariah Pekanbaru.
Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum sosiologis, Teknik
yang digunakan dalam pengumpulan data adalah metode observasi dan
wawancara terstruktur serta kajian kepustakaan yang berkaitan dengan
permasalahan. Tujuan dari penelitian ini antara lain Untuk mengetahui prosedur
dan langkah-langkah pelaksanaan peralihan kredit pemilikan rumah (KPR)
bersertifikat yang masih di agunkan tanpa persetujuan PT Bank Tabungan
Negara Cabang Syariah Pekanbaru dan untuk mengetahui akibat hukum atas
peralihan kredit pemilikan rumah (KPR) bersertifikat yang masih diagunkan
tanpa persetujuan PT Bank Tabungan Negara Cabang Syariah Pekanbaru.
Pelaksanaan peralihan kredit pemilikan rumah (KPR) bersertifikat yang
masih diagunkan tanpa persetujuan PT Bank Tabungan Negara Cabang Syariah
Pekanbaru dilakukan oleh debitur karena proses secara resmi yang ditetapkan
oleh pihak bank lebih rumit, memakan waktu lebih lama disebabkan berkas yang
diajukan harus diteliti lagi oleh tim analisis kredit, sehingga ada kemungkinan
penerusan hutang kredit ditolak, selain itu biaya untuk alih debitur pada
umumnya lebih mahal karena ada beberapa jenis biaya yang harus ditanggung
oleh calon debitur baru, misalnya biaya administrasi. Adapun akibat hukum dari
peralihan hak kredit pemilikan rumah tanpa persetujuan bank terdapat pada
pasal 7 Undang Undang Hak Tanggungan yaitu “Hak Tanggungan tetap
mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek tersebut berada”dan
dampaknya bagi calon debitur baru akan mengalami kesulitan dalam
pengambilan sertifikat pada saat melakukan pelunasan atas jaminan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T07:46:46Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah