Modul pengembangan keprofesian berkelanjutan terintegrasi penguatan pendidikan karakter bidang taman kanak-kanak kelompok kompetensi C
Nurdiana, Jojoh; Sunarsih, Cicih
Pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), termasuk di dalamnya adalah pendidik di Taman Kanak-Kanak dipandang sebagai tenaga profesional yang berkualifikasi Guru, oleh karena itu, setiap Guru wajib memiliki kompetensi yang dipersyaratkan. Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2007 tentang Standar kualifikasi dan kompetensi guru, yang mengamanatkan empat kompetensi utama bagi guru, yaitu kompetensi pedagogik, yang dijabarkan menjadi 10 kompetensi inti; kompetensi sosial, yang dijabarkan menjadi 5 kompetensi inti; kompetensi kepribadian yang dijabarkan menjadi 4 kompetensi inti, dan kompetensi profesional, yang dijabarkan menjadi 5 kompetensi inti. Dua puluh empat kompetensi inti tersebut tentu saja harus dipahami dan dikuasai oleh setiap guru. Sejalan dengan itu, Pemerintah memandang penting untuk melakukan pembinaan sistematis dan berkelanjutan melalui Program Guru Pembelajar/Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Strategi pembinaan guru dan tenaga kependidikan melalui program Guru Pembelajar/PKB dilakukan dengan cara pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi guru, termasuk Guru Taman Kanak-Kanak (TK). Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui lembaga diklat di lingkungan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini diawali dengan analisis dan pemetaan kebutuhan yang bertitik tolak dari empat kompetensi utama guru, serta analisis terhadap hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) yang bersangkutan. Salah satu materi pada program ini adalah tentang kurikulum dan program pembelajaran di TK yang berbasis kurikulum 2013 pendidikan anak usia dini ( PAUD ).
Detail Information
- Publisher
- PPPPTK TK dan PLB
- Tahun
- 2017
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2026-01-08T09:05:19Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah