Pelestarian dan Modernisasi Aksara Daerah
Rochyatmo, Amir
Aksara yang berfungsi sebagai sarana penulisan, pada sisi lain yang perlu mempelajari, menguasai, memahami aksara tersebut agar dapat dipakai untuk membaca karya-karya sastra lain berbahasa daerah yang masih mempergunakan aksara daerah. Kita tidak mungkin dapat memahami makna yang tersirat dan tersurat terhadap karya-karya sastra berbahasa Jawa Kuno tanpa memiliki pengetahuan dan memahami aksaranya, yaitu aksara Jawa Kuna. Demikian pula terhadap karya-karya sastra bahasa daerah lain tidak mungkin
dapat dipahami isi dan maknanya tanpa menguasai dan paham akan aksara daerah yang bersangkutan.
Perihal aksara daerah tersebut, dalam upaya pelestarian dan
pengembangan aksara daerah dan juga berlandaskan UUD 1945 Bab XV Pasal 36, maka pada tanggal 5 Maret 1987 keluarlah SK
Presiden RI No. 026/B/1987 tentang pemberian Banpres untuk membeli mesin photocomposing aksara Bali. SK ini dikeluarkan dalam rangka Usaha Pelestarian Kebudayaan Daerah untuk pembinaan bahasa dan sastranya, khususnya terhadap aksara yang bersangkutan.
dapat dipahami isi dan maknanya tanpa menguasai dan paham akan aksara daerah yang bersangkutan.
Perihal aksara daerah tersebut, dalam upaya pelestarian dan
pengembangan aksara daerah dan juga berlandaskan UUD 1945 Bab XV Pasal 36, maka pada tanggal 5 Maret 1987 keluarlah SK
Presiden RI No. 026/B/1987 tentang pemberian Banpres untuk membeli mesin photocomposing aksara Bali. SK ini dikeluarkan dalam rangka Usaha Pelestarian Kebudayaan Daerah untuk pembinaan bahasa dan sastranya, khususnya terhadap aksara yang bersangkutan.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Kebudayaan
- Tahun
- 1996
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2018-10-19T07:01:30Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah