Jendela Pendidikan dan Kebudayaan: Media Komunikasi dan Inspirasi XXIII/Mei 2018
Santoso, Ari; Budiyono, Luluk; Salpiati, Emi; Ambarini, Ratih; Maulipaksi, Desliana; Bahari, Agi; Putri, Ryka Hapsari; Retnawati, Dwi; Uly, Rona; Sari, Prima; anugrahmawaty, Denty
Pengelolaan
nomor identitas resmi yang
baik dapat menjadi sumber informasi dan
data penting dalam menentukan kebijakan dan
program-program pembangunan. Termasuk
pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) dan Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN) oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dapat
dimanfaatkan untuk merumuskan berbagai
program dan kebijakan bagi guru dan siswa. Data
yang ada dapat digunakan pula untuk penerapan
program-program perencanaan pendidikan,
statistik pendidikan, dan program pendidikan
lainnya, maupun evaluasi pelaksanaan program,
baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pentingnya data pendidik, tenaga kependidikan,
dan siswa ini mendorong Kemendikbud
melakukan pengelolaan yang lebih baik untuk
NUPTK dan NISN. Kebijakan itu misalnya dengan
menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal
Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK dan surat
edaran Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan (PDSPK) Nomor 31966/A/LL/2016
tentang penomoran otomatis NISN
nomor identitas resmi yang
baik dapat menjadi sumber informasi dan
data penting dalam menentukan kebijakan dan
program-program pembangunan. Termasuk
pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) dan Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN) oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dapat
dimanfaatkan untuk merumuskan berbagai
program dan kebijakan bagi guru dan siswa. Data
yang ada dapat digunakan pula untuk penerapan
program-program perencanaan pendidikan,
statistik pendidikan, dan program pendidikan
lainnya, maupun evaluasi pelaksanaan program,
baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pentingnya data pendidik, tenaga kependidikan,
dan siswa ini mendorong Kemendikbud
melakukan pengelolaan yang lebih baik untuk
NUPTK dan NISN. Kebijakan itu misalnya dengan
menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal
Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK dan surat
edaran Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan (PDSPK) Nomor 31966/A/LL/2016
tentang penomoran otomatis NISN
Detail Information
- Publisher
- Biro Komuniksi dan Layanan Masyarakat
- Tahun
- 2018
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2018-06-30T05:00:01Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah