Jendela Pendidikan dan Kebudayaan : media komunikasi dan inspirasi XI/Juni-2017
Santoso, Ari; Budiyono, Luluk; Salpiati, Emi; Anbarini, Ratih; Rogeleonick, Aline; Maulipaksi, Desliana; Bahari, Agi; Gracia, Gloria; Hartono, Seno; Retnawati, Dwi
Rancangan Undang-undang (RUU) Pemajuan
Kebudayaan akhirnya disetujui untuk disahkan
menjadi Undang-undang (UU) dalam rapat
paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada
Kamis, 27 April 2017 yang lalu. Keputusan itu patut
disyukuri mengingat pembahasan rancangan
peraturan perundang-undangan ini berlangsung
dalam waktu yang lama dan cukup alot.
Perjalanan panjang RUU ini dari sejak dibahas pada
1982 menarik untuk dihadirkan dalam
JENDELA
edisi kali ini. Tim redaksi berupaya menampilkan
sejarah perjalanan RUU ini dari awal sejak masih
menjadi inisiatif pemerintah hingga akhirnya
bersama DPR mencari jalan keluar agar tidak
terbentur pada persoalan definisi kebudayaan, dan
kemudian berhasil disahkan.
Kebudayaan akhirnya disetujui untuk disahkan
menjadi Undang-undang (UU) dalam rapat
paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada
Kamis, 27 April 2017 yang lalu. Keputusan itu patut
disyukuri mengingat pembahasan rancangan
peraturan perundang-undangan ini berlangsung
dalam waktu yang lama dan cukup alot.
Perjalanan panjang RUU ini dari sejak dibahas pada
1982 menarik untuk dihadirkan dalam
JENDELA
edisi kali ini. Tim redaksi berupaya menampilkan
sejarah perjalanan RUU ini dari awal sejak masih
menjadi inisiatif pemerintah hingga akhirnya
bersama DPR mencari jalan keluar agar tidak
terbentur pada persoalan definisi kebudayaan, dan
kemudian berhasil disahkan.
Detail Information
- Publisher
- Biro komunikasi dan layanan masyarakat (BKLM)
- Tahun
- 2017
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2017-09-06T03:49:07Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah