Tempat-tempat spiritual di Kabupaten Gianyar, Bali
Asiarto, Luthfi
Kebudayaan Bali merupakan kebudayaan daerah yang dijiwai Agama Hindu. Di Bali terdapat ribuan pura yang dikelompokkan menjadi Pura Kahyangan Jagat, Pura Sad Kahyangan, Kahyangan Tiga dan Kahyangan Khusus serta Pura Keluarga. Semua pura di Bali adalah merupakan tempat suci umat Hindu di Bali.
Diantara pura yang ada di Bali, beberapa diantaranya juga merupakan tempat-tempat spiritual sesuai dengan kriteria yang ada. Adapun kriteria yang dipakai adalah adanya sejarah atau mitologi, adanya pengelola, pendukung dan pengunjung, adanya simbol dan makna religius dan adanya fungsi sosial khusus. Kriteria yang terakhir ini dimaksudkan sebagai fungsi khusus yang berkaitan langsung dengan aspek kehidupan sosial masyarakat, misalnya untuk memohon keturunan, kesembuhan dan lain-lain.
Masyarakat Bali memiliki tradisi yang kuat yang dijiwai oleh ajaran agama Hindu. Tradisi yang terkait dengan pengelolaan tempat-tempat spiritual di Bali adalah tradisi "Nganyah" dan tradisi "Punia". Nganyah adalah melakukan kegiatan di pura, baik untuk perbaikan bangunan pura, maupun untuk persiapan pelaksanaan upacara tanpa menuntut bayaran. Sedangkan Punia adalah menyerahkan sebagian harta yang dimiliki secara ikhlas untuk perbaikan pura maupun untuk persiapan upacara.
Diantara pura yang ada di Bali, beberapa diantaranya juga merupakan tempat-tempat spiritual sesuai dengan kriteria yang ada. Adapun kriteria yang dipakai adalah adanya sejarah atau mitologi, adanya pengelola, pendukung dan pengunjung, adanya simbol dan makna religius dan adanya fungsi sosial khusus. Kriteria yang terakhir ini dimaksudkan sebagai fungsi khusus yang berkaitan langsung dengan aspek kehidupan sosial masyarakat, misalnya untuk memohon keturunan, kesembuhan dan lain-lain.
Masyarakat Bali memiliki tradisi yang kuat yang dijiwai oleh ajaran agama Hindu. Tradisi yang terkait dengan pengelolaan tempat-tempat spiritual di Bali adalah tradisi "Nganyah" dan tradisi "Punia". Nganyah adalah melakukan kegiatan di pura, baik untuk perbaikan bangunan pura, maupun untuk persiapan pelaksanaan upacara tanpa menuntut bayaran. Sedangkan Punia adalah menyerahkan sebagian harta yang dimiliki secara ikhlas untuk perbaikan pura maupun untuk persiapan upacara.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Nilai Budaya Seni dan Film
- Tahun
- 2005
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-13T02:07:27Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah