Rancangan kewenangan pelayanan wajib dan standar pelayanan minimal (spm) bidang budaya
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Salah satu tindak lanjut yang harus dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah penentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang akan mempedomani pelaksanaan kewenangan di bidang-bidang yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai kewenangan untuk menetapkan SPM Bidang Nilai Budaya guna pelestarian dan pengembangan nilai budaya, seni dan film. Adanya SPM Bidang Nilai Budaya, merupakan acuan bagi daerah dalam melaksanakan pengembangan kebudayaan, khususnya nilai budaya. SPM ini merupakan hasil pembahasan Tim Penyusun dengan pihak terkait meliputi budayawan, tokoh penghayat, akademi dan penyelenggara pemerintah di daerah.
Detail Information
- Publisher
- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
- Tahun
- 2003
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-03-21T07:29:52Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah