Pelaksanaan otonomi daerah Kabupaten Kampar
Nuraini, Nuraini; Sobuwati, Dwi
Dengan semakin meningkatnya kemakmuran di daerah Kampar, maka pada tahun 1949 Kampar dibentuk menjadi sebuah Kabupaten. Dan untuk sementara, ibukota Kabupaten Kampar masih berada di Pekanbaru. Melihat masa depan daerah Kampar tidak mungkin terbina dari Pekanbaru, maka pada tahun 1967 dikeluarkan Undang-Undang No.12 tentang pemindahan ibukota Kabupaten Kampar, yang semulanya berada di Pekanbaru dipindahkan ke Bangkinang.
Sejak ibukota Kabupaten Kampar dipindahkan ke Bangkinang, sudah menampakkan kemajuan dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya. Memasuki tahun 1994, Kabupaten Kampar sudah terasa sesak. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan wilayahnya. Pada tahun 1999 dikeluarkan Undang-undang RI No. 53 tentang pemekaran wilayah Kabupaten Kampar. Kabupaten Kampar dipecah menjadi 3 Kabupaten yaitu: Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Rokan Hulu. Dengan dikeluarkan Undang-Undang Otonomi Daerah tahun 1999, Kampar menjadi salah satu daerah yang berotonomi.
Sejak ibukota Kabupaten Kampar dipindahkan ke Bangkinang, sudah menampakkan kemajuan dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya. Memasuki tahun 1994, Kabupaten Kampar sudah terasa sesak. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan wilayahnya. Pada tahun 1999 dikeluarkan Undang-undang RI No. 53 tentang pemekaran wilayah Kabupaten Kampar. Kabupaten Kampar dipecah menjadi 3 Kabupaten yaitu: Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Rokan Hulu. Dengan dikeluarkan Undang-Undang Otonomi Daerah tahun 1999, Kampar menjadi salah satu daerah yang berotonomi.
Detail Information
- Publisher
- Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Tanjungpinang, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
- Tahun
- 2006
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-10T04:52:47Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah