Panduan pengembangan pendidikan karakter melalui peran serta masyarakat di sekolah dasar
Tim Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Tim Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
Salah satu kebijakan strategis pendidikan nasional berfokus pada pendidikan karakter. Pendidikan karakter merupakan bagian tidak terpisahkan dari pendidikan nasional. Pendidikan karakter memiliki peran strategis sebagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah melalui sekolah, masyarakat dan keluarga untuk membangun karakter dan peradaban bangsa yang bermartabat luhur dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang komprehensif berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan di sekolah dasar pada hakekatnya menjadi fondasi pembentukan karakter anak. Hal ini sejalan dengan tema hari Pendidikan Nasional tahun 2011 yaitu pendidikan karakter sebagai pilar kebangkitan bangsa. Pelaksanaan pendidikan karakter di sekolah dasar sebenarnya merupakan revitalisasi pendidikan yang selama ini telah dilakukan. Dalam rangka pelaksanaan pendidikan karakter khususnya di sekolah dasar, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Nasional telah menyusun 5 (lima) panduan salah satunya yaitu "Panduan Pengembangan Pendidikan Karakter melalui Peran Serta Masyarakat di Sekolah Dasar". Panduan-panduan tersebut disusun sebagai acuan bagi guru, kepala sekolah, pengawas, dan pejabat dinas pendidikan serta Kementerian Pendidikan Nasional dalam melaksanakan, mengawal, dan memfasilitasi implementasi pendidikan karakter di sekolah dasar.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Tahun
- 2012
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-16T03:22:16Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah