Menata kawasan cagar budaya berbasis ekosistem
Wirasanti, Niken
Cagar budaya sering keberadaannya menyatu dengan sumber daya alam (sumber daya hayati dan sumber daya non hayati) di suatu kawasan, baik kawasan hutan lindung, kawasan cagar alam ataupun kawasan taman wisata alam. Oleh karena fungsi ketiga kawasan tersebut sebagai perlindungan sistem peyangga kehidupan, maka wajib ditetapkan sebagai kawasan konservasi atau kawasan lindung.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Kebudayaan: Balai Konservasi Borobudur
- Tahun
- 2010
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2017-03-21T03:15:28Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah