Inventarisasi dan penilaian aset barang milik negara di provinsi Kalimantan Barat
Kirana, Rana
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31Tahun 2016 tentang rincian tugas BPCB salah satu tugas dan fungsi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) sesuai dengan pasal 2 huruf yaitu melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, pendistibusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Balai dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja sesuai dengan pasal 6 huruf b melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan BPCB mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, Barang Milik Negara dan kerumahtanggaan.
Dan Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor
181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara sesuai dengan pasal 1 ayat 14 yaitu inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN, dan pasal 1 ayat 15 yaitu pelaporan adalah serangkaian kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh unit
akutansi yang melakukan penatausahaan BMN pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola Barang. Berdasarkan hal tersebut di atas maka BPCB Kalimantan Timur melaksanakan Inventarisasi dan Penilaian Aset BMN pada tahun 2020.
Dan Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor
181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara sesuai dengan pasal 1 ayat 14 yaitu inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN, dan pasal 1 ayat 15 yaitu pelaporan adalah serangkaian kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh unit
akutansi yang melakukan penatausahaan BMN pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola Barang. Berdasarkan hal tersebut di atas maka BPCB Kalimantan Timur melaksanakan Inventarisasi dan Penilaian Aset BMN pada tahun 2020.
Detail Information
- Publisher
- BPCB Kalimantan Timur, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2022-02-24T15:26:15Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah