Warisan budaya takbenda Indeonesia penetapan tahun 2013 (buku 2)
Paluseri, Dais Darmawan; Mudiartono, Dwi; Syahdenal, Lintang Maraya; Ratnawati, Lien Dwiari
Pada tahun 2003 Indonesia telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of
Intangible Cultural Heritage yang kemudian didukung melalui Peraturan
Presiden Nomor 78 tahun 2007 yang mengatur tentang pengesahan
Convention for the Safeguarding ofIntangible Cultural Heritage atau Konvensi
perlindungan terhadap warisan Budaya Takbenda Indonesia. Budaya
Takbenda sendiri dapat diartikan sebagai seluruh hasil perbuatan dan
pemikiran yang terwujud dalam identitas, ideologi, mitologi, ungkapanungkapan konkrit dalam bentuk suara, gerak, maupun gagasan yang
termuat dalam benda, sistem perilaku, sistem kepercayaan, dan adat istiadat.
Konvensi ini di antaranya juga menyebutkan mengenai kewajiban Indonesia
sebagai suatu negara untuk melakukan pencatatan dan perlindungan
terhadap warisan budaya takbenda yang dimilikinya. Dengan demikian,
maka karya-karya budaya yang berada di dalam wilayah Indonesia perlu didaftar untuk kemudian berikutnya ditetapkan statusnya sebagai Warisan
Budaya Takbenda Indonesia. Pemberian status kekayaan budaya menjadi
Warisan Budaya Takbenda Indonesia dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Tim Ahli melalui kegiatan Penetapan Warisan Budaya
Takbenda Indonesia.
Intangible Cultural Heritage yang kemudian didukung melalui Peraturan
Presiden Nomor 78 tahun 2007 yang mengatur tentang pengesahan
Convention for the Safeguarding ofIntangible Cultural Heritage atau Konvensi
perlindungan terhadap warisan Budaya Takbenda Indonesia. Budaya
Takbenda sendiri dapat diartikan sebagai seluruh hasil perbuatan dan
pemikiran yang terwujud dalam identitas, ideologi, mitologi, ungkapanungkapan konkrit dalam bentuk suara, gerak, maupun gagasan yang
termuat dalam benda, sistem perilaku, sistem kepercayaan, dan adat istiadat.
Konvensi ini di antaranya juga menyebutkan mengenai kewajiban Indonesia
sebagai suatu negara untuk melakukan pencatatan dan perlindungan
terhadap warisan budaya takbenda yang dimilikinya. Dengan demikian,
maka karya-karya budaya yang berada di dalam wilayah Indonesia perlu didaftar untuk kemudian berikutnya ditetapkan statusnya sebagai Warisan
Budaya Takbenda Indonesia. Pemberian status kekayaan budaya menjadi
Warisan Budaya Takbenda Indonesia dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Tim Ahli melalui kegiatan Penetapan Warisan Budaya
Takbenda Indonesia.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya
- Tahun
- 2013
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2021-01-14T22:52:33Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah