• Beranda
  • Tentang Kami
    Sejarah Visi dan Misi Tata Tertib Jam Layanan Fasilitas Pustakawan Struktur Organisasi Berita Perpustakaan
  • Layanan Perpustakaan
    Layanan Baca di Tempat Layanan Sirkulasi Layanan Referensi Layanan Penelusuran Informasi Layanan Bimbingan Literasi Informasi Layanan Ekstensi
  • Layanan Referensi
    Layanan Meja Informasi Layanan Bimbingan Penggunaan Koleksi Referensi Layanan Penelusuran Layanan Konsultasi Layanan Kesiagaan Informasi
  • Keanggotaan
    Area Anggota Buku Tamu Survey Kebutuhan Survey Kepuasan Pendaftaran Anggota Online FAQ
  • OPAC
  • Pilih Bahasa : Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu
Semua Komputer Filsafat Agama Sosial Bahasa Sains Teknologi Seni Sastra Sejarah

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
  1. PERPUSTAKAAN SMP YASPORBI I
  2. Katalog
  3. Buletin narasimha : mengamalkan etika pelestarian cagar buda...
REPOSITORY ITEM
Repositori Kemendikdasmen
Kembali

Buletin narasimha : mengamalkan etika pelestarian cagar budaya - no. 11/XI/2018

Kemendikbud, Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta

Bangunan Cagar Budaya sebagai bagian dari hasil karya adiluhung anak bangsa patut dilindungi dan dilestarikan keberadaannya. Pelestarian Cagar Budaya harus berpedoman pada norma yang berlaku. Pelestarian Cagar Budaya di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU No. 11 tahun 2010). Oleh karena itu, semua aspek yang berkaitan dengan kegiatan pelestarian Cagar Budaya harus mengacu pada payung hukum tersebut.

Sesuai atau tidaknya implementasi pelestarian Cagar Budaya dengan UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya berkaitan erat dengan aspek etika. Pada dasarnya etika menyangkut tentang apa yang baik harus dilakukan dan apa yang buruk harus dijauhi. UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya merupakan panduan untuk melaksanakan pelestarian Cagar Budaya yang beretika, karena di dalamnya berisi aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan dijauhi dalam pelestarian Cagar Budaya.

Sebagai contoh dalam melaksanakan pemeliharaan dan pemugaran Cagar Budaya, UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 76 ayat 3 menyebutkan bahwa perawatan Cagar Budaya dilakukan dengan pembersihan, pengawetan, dan perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan, dan/ atau teknologi Cagar Budaya. Kemudian pasal 77 ayat 2 mengamanatkan bahwa pemugaran Cagar Budaya harus memperhatikan keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/ atau teknologi pengerjaannya.

Ketentuan pemeliharaan dan pemugaran Cagar Budaya yang diamanatkan UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya wajib dilaksanakan, mengingat tujuan pelestarian Cagar Budaya tidak hanya mempertahankan keberadaannya secara fisik, namun juga mempertahankan nilai-nilai penting (sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/ atau kebudayaan) yang terkandung di dalamnya, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Tanpa mematuhi kaidah yang berlaku, alih-alih etika pelestarian Cagar Budaya dapat dipraktikkan dan kelestarian Cagar Budaya dapat terwujud, yang terjadi justru pelestarian Cagar Budaya yang asal terlaksana dan hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya, baik secara teknis maupun administratif. Bahkan tidak jarang hasil pelestarian Cagar Budaya yang dilakukan mereduksi nilai-nilai penting yang terkandung di dalam Cagar Budaya itu sendiri.

Satu hal yang perlu dipahami bahwa Cagar Budaya bukan hasil karya satu generasi untuk kepentingan generasi tersebut, melainkan titipan untuk generasi masa mendatang. Etika pelestarian Cagar Budaya penting untuk diimplementasikan dalam setiap kegiatan pelestarian Cagar Budaya, karena memiliki nilai urgensi sebagai panduan untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilai penting yang dikandungnya. Lebih dari itu, etika pelestarian Cagar Budaya juga dapat menjadi pedoman bagi insan pelestari untuk mempertanggungajawabkan ikhtiarnya dalam melestarikan Cagar Budaya, baik secara keilmuan dan juga moral.
Detail Information
Publisher
Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun
2018
Bahasa
id
Last Updated
2020-06-16T09:25:58Z
Subjects / Keywords
Cagar Budaya Warisan budaya Penelitian kebudayaan
Akses Dokumen
Unduh PDF
Hak Cipta & Lisensi

Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.

Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).

Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.

PERPUSTAKAAN SMP YASPORBI I
PERPUSTAKAAN SMP YASPORBI I
  • Masuk sebagai Admin
  • Download Buku Panduan Aplikasi

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Statistik Pengunjung

Hari ini 347
Online: 347 Onsite: 0
Bulan ini 10.456
Online: 10.456 Onsite: 0
Total 22.162
Online: 17.376 Onsite: 4.786

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2026 — Berbasis SLiMS | Dikelola oleh ePERPUS WhatsApp

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik

Isilah satu atau lebih bidang di bawah ini untuk mempersempit pencarian Anda

Kemana ingin Anda bagikan?
Beranda OPAC Login Daftar