Petunjuk keknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 8 tahun 2020)
Makarim, Nadiem Anwar; Ekatjahjana, Widodo; Wahyuni, Dian
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler tentang Tata cara pengelolaan dan Pelaporan Dana.
Ketentuan pengelolaan dana BOS Reguler seperti peraturanya, tim pengelola beserta tugas dan tanggung jawab tim disebutkan dalam Permen ini.
Lebih sempit lagi pengelolaan dan BOS di sekolah di sebutkan secara mendalam mulai dari halaman 5 sampai halaman 14.
Pelaporan di dokumentasikan dalam pembukuan yang disusun dalam RKAS, buku kas umum, buku kas pembantu, buku pembantu bank, buku pembantu pajak dan dokumen lainya. Format laporan juga disertakan pada halaman 15 hingga 16 dalam bentuk tabel.
Ketentuan pengelolaan dana BOS Reguler seperti peraturanya, tim pengelola beserta tugas dan tanggung jawab tim disebutkan dalam Permen ini.
Lebih sempit lagi pengelolaan dan BOS di sekolah di sebutkan secara mendalam mulai dari halaman 5 sampai halaman 14.
Pelaporan di dokumentasikan dalam pembukuan yang disusun dalam RKAS, buku kas umum, buku kas pembantu, buku pembantu bank, buku pembantu pajak dan dokumen lainya. Format laporan juga disertakan pada halaman 15 hingga 16 dalam bentuk tabel.
Detail Information
- Publisher
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2020-02-14T08:00:35Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah