Buku panduan penetapan warisan budaya takbenda Indonesia tahun 2014
Harianti, Diah; Marijan, Kacung; Ratnawati, Lien Dwiari
Indonesia telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage tahun 2003, yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage. Sehubungan dengan hal tersebut, maka selain unsur budaya Indonesia
dicatatkan maka perlu dilakukan penetapan. Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
dicatatkan maka perlu dilakukan penetapan. Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Kebudayaan
- Tahun
- 2014
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2019-05-27T13:06:34Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah