Guru pembelajar modul pelatihan SD kelas tinggi: kelompok kompetensi D pedagogik metodologi pembelajaran di sekolah dasar
Supinah, Supinah
Pada lampiran PeraturanPemerintahRepublik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi guru disebutkan bahwa standar kompetensi guru dikembangkan secara utuhdari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik,kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensitersebut terintegrasi dalam kinerja guru.Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru diantaranya dikembangkan menjadi kompetensi guru kelas SD/MI dan guru mata pelajaran pada SD/MI. Salah satu kompetensi inti guru SD/MI pada kompetensi pedagogik diantaranya adalahmenerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan: Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar
- Tahun
- 2016
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2017-03-27T00:42:40Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah