Penggunaan Bahasa Indonesia dalam iklan politik
Maulida, Siti Zumrotul
Tahun 2018 merupakan tahun politik bagi rakyat Indonesia karena pada tahun ini mereka secara langsung dan serentak akan memilih pemimpin-pemimpin dalam pilbub, pilgub, dan pileg. Layaknya produk dagang, para cagub, cabub, dan caleg diiklankan secara besar-besaran oleh partai pengusung dan tim suksesnya. Selain menggunakan gambar dan simbol, iklan politik juga mendayagunakan bahasa untuk merebut massa. Penggunaan bahasa Indonesia dalam iklan politik termasuk penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Namun, peraturan tersebut sering diabaikan. Untuk itu, penelitian ini memusatkan pada pelanggaran penggunaan bahasa Indonesia dalam iklan politik pilgub, pilbub, dan pileg di Jawa Timur.
Detail Information
- Publisher
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
- Tahun
- 2018
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2019-02-06T03:25:12Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah